PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DENGAN PERAMPASAN ASET YANG DIMILIKI PELAKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Wajo)

TRISMANTO, ANDI (2024) PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DENGAN PERAMPASAN ASET YANG DIMILIKI PELAKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Wajo). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200170_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200170_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Kebijakan perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan bahwa selain pidana tambahan yang terdapat dalam KUHP, pidana tambahan menurut UndangUndang Tindak Pidana Korupsi adalah: Perampasan yang digunakan atau diperoleh dari dari tindak pidana korupsi; Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembayaran uang pengganti dengan melakukan perampasan asset milik pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi; untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam bentuk perampasan asset milik pelaku dalam perkara tindak perkara korupsi dan solusinya; untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan pembayaran uang pengganti dengan perampasan aset yang dimiliki pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk dalam tradisi penelitian sosiologis merupakan penelitian yang mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Proses dalam pelaksanaan putusan uang pengganti yang dilakukan oleh jaksa melalui tahap pengadilan, tahap pelelangan, tahap pembayaran uang pengganti. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap perkara pidana yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana tambahan uang pengganti maka mekanisme pembayaran uang pengganti tersebut. Kendala dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dengan perampasan aset yang dimiliki pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi: Belum dipahaminya secara utuh semua petunjuk yang berkenaan dengan optimalisasi penyelesaian eksekusi tunggakan uang pengganti, Adanya kelalaian jaksa eksekutor dengan tidak segera melakukan pelelangan terhadap barang rampasan yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Efektivitas pelaksanaan pembayaran uang pengganti dengan perampasan aset yang dimiliki pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi, dapat dilihat dari 3 (tiga) Kelemahan Substansi hukum: minimnya pengaturan masalah pidana uang pengganti dalam undang-undang anti korupsi yang ada. Kelemahan struktur hukum: Permasalahan ini bersumber pada satu persoalan, yakni kurangnya SDM yang memadai untuk mengcover masalah ini. Idealnya apabila menyangkut penghitungan jumlah kerugian maka harus dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi dan profesional di bidangnya, misalnya BPK atau kantor akuntan publik (auditor) yang memang bergerak dalam bidang ini. Kelemahan budaya hukum: realitas sosial masyarakat Indonesia banyak yang masih memandang korupsi sebagai solusi dan alternatif untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi masa depan. Pemikiran tersebut akhirnya dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi mereka yang korupsi. Kata Kunci: Korupsi; Uang Pengganti; Perampasan Aset.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35402

Actions (login required)

View Item View Item