ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA KONEKSITAS BERDASARKAN PRINSIP SINGLE PRESECUTION SYSTEM

MARDIWIBOWO, AGUNG (2024) ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA KONEKSITAS BERDASARKAN PRINSIP SINGLE PRESECUTION SYSTEM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200155_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200155_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui kedudukan jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana koneksitas berdasarkan prinsip single prosecution system. Mengetahui hambatan Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam peradilan pidana koneksitas berdasarkan prinsip single presecution system dan solusi atas hambatan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Pendekatan dalam penelitian hukum yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan. Pada penyusunan penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Yang dimaksud penelitian yuridis adalah dengan melihat aspek-aspek hukum yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian normatif adalah suatu penelitian di bidang hukum untuk menemukan aturan-aturan hukum, serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian ini adalah Sebagai implementasi dari Pinsip Single Prosecution System Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi di Indonesia. Namun hal ini belum tercermin dalam menjalankan kebijakan dan pengendalian penuntutan tindak pidana Militer. Penuntutan yang tidak melalui mekanisme koneksitas menyebabkan disparitas penanganan perkara dan tidak sahnya proses penanganan. Disparitas ini mengerucut kepada hukuman yang tidak seimbang terhadap satu peristiwa pidana yang sama, menimbulkan potensi gugatan terhadap negara. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu faktor yang melatar belakangi dibentuknya JAMPIDMIL, JAMPIDMIL diharapkan sebagai perantara dalam implementasi fungsi oditur sebagai Penuntut Umum di Lingkungan Peradilan Militer pada penerapan teknis dan aturan penuntutan kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi. Hambatan Jaksa Dalam Pelaksanaan Penuntutan Dalam Peradilan Pidana Koneksitas adalah Adanya kompleksitas dalam hal penanganan perkara, hambatan lainnya adalah belum ada mekanisme pelimpahan berkas perkara dari Penyidik POM kepada Jaksa Penuntut Umum. Solusi dari hambatan tersebut adalah dengan dibentuknya Tim Tetap Pusat dan Tim Tetap Daerah untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas. Solusi untuk hambatan ke dua adalah membuat regulasi terhadap mekanisme pelimpahan berkas perkara. Perlu diadakan redefinisi perkara pidana koneksitas yang ditindak lanjuti dengan pengaturan mengenai pembentukan tim tetap penyidik koneksitas serta pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan hukum acara pidana dalam penyidikan perkara pidana koneksitas Kata Kunci: Kejaksaan; Peradilan Koneksitas; Sistem Peradilan Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35389

Actions (login required)

View Item View Item