ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS AKIBAT HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERLANJUT (Studi Kasus Putusan Nomor : 20/Pid.B/2022/PN.Pwr)

LAKSONO, AGUNG BOWO (2024) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS AKIBAT HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERLANJUT (Studi Kasus Putusan Nomor : 20/Pid.B/2022/PN.Pwr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200154_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200154_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (554kB)

Abstract

Permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas akibat hapusnya kewenangan menuntut pidana terhadap tindak pidana perzinahan berlanjut, Kelemahan dan Solusi terhadap pemidanaan putusan lepas akibat hapusnya kewenangan menuntut pidana terhadap tindak pidana perzinahan berlanjut. Metode pendekatan yang digunakan dengan yuridis Sosiologis mengindentifikasi dan mengonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang ril dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata dengan menggunakan teori Pertanggungjawaban hukum dan keadilan hukum. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Akibat Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berlanjut sesuai fakta hukum terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana perzinahan yang didakwakan melanggar Pasal 284 ayat (1) huruf b, KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pengaduan tersebut menurut majelis hakim sudah melebihi ketentuan batas waktu pengaduan tenggang waktu untuk mengajukan aduan, Sehingga kasus tersebut pelakunya dibebaskan dan tidak dapat dituntut serta tidak dapat dihukum karena gugurnya hak menuntut serta hapusnya pemidanaan. (2) Kelemahan dan Solusi Terhadap Pemidanaan Putusan Lepas Akibat Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berlanjut, masih terdapat pasal KUHP mengandung unsur kepastian hukum, Tindak Pidana Perzinahan menganut prinsip delik aduan, Sanksi bagi pelaku tindak pidana perzinahan masih relatif ringan. Upaya pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Perbaikan sanksi hukuman, Menghilangkan prinsip delik aduan, Sanksi yang berat bagi setiap pelaku tindak pidana perzinahan. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Perzinahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35387

Actions (login required)

View Item View Item