PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK KETIGA (CESSIE) TERHADAP JAMINAN UTANG DEBITUR

KHIKAMI, FARDA TAMAMA AL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK KETIGA (CESSIE) TERHADAP JAMINAN UTANG DEBITUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200019_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200019_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)

Abstract

Piutang yang dialihkan dengan cara cessie adalah suatu tahian yang dimiliki oleh kreditur atas debiturnya, penggantian debitur tidak dapat dilakukan dengan begitu saja tetapi harus dengan sepengetahuan dan atas persetujuan pihak kreditur. Selain itu pula hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidak menjadi putus, sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Permasalahan tang diangkat dalam penulisan tesis ini yaitu apa akibat hukum yang timbul terhadap pengalihan piutang kepada pihak ketiga (cessie) atas jaminan utang debitur?. serta bagaimana bentuk perlindungan hukum pengalihan kepada pihak ketiga (cessie) terhadap jaminan utang dibitur?. Metode yang digunakan secara normatif (normative law research) dengan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum dengan pendekatan statue approach. Data yang digunakan adalah data sekunder yang ddapat melalui stydi pustaka, kemudian data akan diolah secara kualitatif. Dengan adanya cessie, akibat hukum yang terpenting adalah Piutang beralih dari pihak yang mengalihkan (cedent) ke pihak yang menerima pengalihan (cessionaris), dan Setelah terjadinya cessie, kedudukan cessionaris menggantikan kedudukan cedent, yang berarti segala hak yang dimiliki oleh cedent terhadap cessus dapat digunakan oleh cessionaris sepenuhnya. Pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Bentuk perlindungan hukum dapat dikategorikan dalam 2 (dua) jenis yaitu Perlindungan hukum internal, merupakan bentuk perlindungan hukum yang ditemukan dalam penyusunan klausula perjanjian yang disusun berdasarkan kesepakatan para pihak terkait yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Serta perlindungan hukum eksternal, merupakan bentuk perlindungan hukum yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan dan diberikan oleh penguasa karena sifat berlakunya pada kebutuhan umum bukan personal. Kata Kunci: Perlindungan hukum; Cessie; Debitur; Kreditur.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35347

Actions (login required)

View Item View Item