ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN ISI AKTA

Yudana, Median Eka (2024) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN ISI AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200049_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200049_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)

Abstract

Notaris memiliki kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu meyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang penuh diberikan dihadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. Notaris yang tidak mampu menjalankan kewajiban ingkarnya, artinya tidak merahasiakan isi akta dan keterangan lain yang menjadi kewajibannya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Penerapan penggunaan hak ingkar notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnya. 2) Akibat hukum bagi notaris yang membuka kerahasiaan isi akta yang dibuatnya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1). Penerapan penggunaan hak ingkar notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnyas yang diatur dalam UUJN tidak mutlak, mengingat masih dimungkinkan bila undang-undang lain memerintahkan. Dengan demikian Notaris tidak dapat menggunakan Hak Ingkarnya jika akta yang dibuatnya berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi ( UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Pelanggaran Pajak ( UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak). Penggunaan Hak Ingkar tersebut ketika Notaris sebagai saksi dalam persidangan pengadilan tidak bersifat serta merta, artinya langsung berlaku. Tapi jika notaris akan mempergunakan hak ingkarnya, wajib datang dan memenuhi panggilan tersebut dan wajib membuat surat permohonan kepada hakim yang mengadili/memeriksa perkara tersebut, bahwa Notaris akan menggunakan Hak Ingkarnya. Atas permohonan Notaris, Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan akan menetapkan apakah mengabulkan atau menolak permohonan Notaris tersebut. 2) Akibat hukum bagi notaris yang membuka kerahasiaan isi akta yang dibuatnya dimungkinkan akan mendapat sanksi yaitu ancaman pidana, ancaman perdata dan sanksi menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dari teguran sampai diberhentikan tidak hormat. Namun notaris akan diberikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang membuka isi akta yaitu Notaris yang membuka isi akta dengan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada profesi Notaris dan atau Notaris yang karena jabatannya diminta untuk menjelaskan isi Akta yang dibuatnya dimuka pengadilan, secara otomatis Notaris mendapat perlindungan hukum sebagai saksi dan terbebas dari segala tuntutan. Kata Kunci :Penggunaan, Hak Ingkar, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 02:51
Last Modified: 07 Aug 2024 02:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35290

Actions (login required)

View Item View Item