JUAL BELI TANAH ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN PERDATA MA NO.105/PDT.G/2021/PN PRP)

Muttaqin, Ahmad Rosyiddin (2024) JUAL BELI TANAH ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN PERDATA MA NO.105/PDT.G/2021/PN PRP). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200005_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200005_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (937kB)

Abstract

Tanah sebagai hak milik diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Hak milik dapat dialihkan berdasarkan jual beli, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 didalam Pasal 37 ayat 1 bahwa pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketentuan peralihan hak sudah ada pengaturannya, namun tidak dapat dipungkiri masih saja terdapat jual beli di bawah tangan atau jual beli tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : 1) Kekuatan hukum akta di bawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik tersebut berdasarkan Perkara dalam Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Prp. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Hal ini dibuktikan dengan adanya alat bukti tertulis yang dimajukan oleh pihak yang berperkara, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak. 2). Akibat hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, maka penggugat bisa mengajukan proses balik nama Sertipika Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pengganti akta PPAT. Jika dilihat dari kasus diatas jual beli tanah tersebut belum sah karena sesuai yang dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam kasus diatas jual beli tanah tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikarenakan tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka jual beli tanah dengan akta di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, di Bawah Tangan, Putusan Pengadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 08:02
Last Modified: 06 Aug 2024 08:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35262

Actions (login required)

View Item View Item