REKONSTRUKSI REGULASI PENYIDIKAN IN ABSENTIA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

WIBOWO, ADI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENYIDIKAN IN ABSENTIA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100141_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100141_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan. Namun pemeriksaan perkara pada tahap penyidikan secara in absentia tidak diatur dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga berdampak pada efektifitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk menganalisis regulasi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang belum berkeadilan; 2) untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penyidikan perkara tindak pidana korupsi saat ini; 3) untuk merekonstruksi regulasi penyidikan in absentia perkara tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah Paradigma Constructivisme, jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Kelemahan regulasi penyidikan perkara tindak pidana korupsi saat ini adalah 1) Kelemahan Struktur Hukum yaitu adanya kekosongan hukum pengaturan penyidikan in absentia perkara tindak pidana korupsi dapat menimbulkan adanya perbedaan penafsiran diantara aparat penegak hukum mulai dari Penyelidik/Penyidik, Penuntut Umum hingga Hakim yang masing-masing mempunyai kewenangan melekat dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam pemeriksaan perkara yang saksi calon tersangka, tersangka dan terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar; 2) Kelemahan Substansi Hukum yaitu belum adanya pengaturan penyidikan in absentia perkara tindak pidana korupsi dan kurang lengkapnya pengaturan persidangan in absentia perkara tindak pidana korupsi; dan 3) Kelemahan Budaya Hukum yaitu adanya kekosongan hukum pengaturan penyidikan in absentia perkara tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk mengindari proses penegakan hukum dengan cara melarikan diri dan dapat dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan dan pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum serta dapat dijadikan alasan untuk menolak penuntutan Penuntut Umum. Guna mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan, maka perlu dilakukan rekonstruksi regulasi penyidikan in absentia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menambahkan ketentuan yang mengatur 1) pengesampingan pemeriksaan saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan syarat; 2) pengesampingan pemeriksaan tersangka dengan syarat; 3) tata cara/mekanisme pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tersangka; 4) pengesampingan penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik kepada penuntut umum tanpa kehadiran tersangka dengan syarat; dan 5) pembatasan pemeriksaan perkara yang dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Kata Kunci :Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, In Absentia, Rekonstruksi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 03:17
Last Modified: 05 Aug 2024 03:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35204

Actions (login required)

View Item View Item