URGENSI PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN BHARADA RICHARD ELIEZER

MUBAROKAH, ANGGUN (2024) URGENSI PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN BHARADA RICHARD ELIEZER. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000003_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000003_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (637kB)

Abstract

Tindak Pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu untuk melakukannya. Pada tanggal 8 Juli terjadi kasus pembunuhan berencana yang korbannya adalah Brigadir Joshua, pembunuhan berencana tersebut dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Kuat Ma Ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Richard Eliezer. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pentingnya adanya Justice Collaborator pada tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir atau tindak pidana yang sulit diungkap. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini ditujukan kepada peraturan yang tertulis dan bahan hukum yang lain. Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menemukan sebuah kebenaran dengan membandingkan hasil penelitian yang sebelumnya sudah ada. Hasil dari penelitian ini adalah dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama diperlukan adanya Justice Collaborator, terlebih lagi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah terjadi Obstruction Of Justice. Banyaknya rekayasa yang dibuat-buat dan kesaksian palsu dalam kasus ini. Dalam perjalanan kasus ini, Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Justice Collaborator merupakan tersangka sekaligus saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap sebuah kasus. Dengan kesaksian dari Bharada E yang sebenar-benarnya, semuanya terungkap dan Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim lebih ringan dari para terdakwa lainnya karena pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Justice Collaborator mendapat keringanan penjatuhan pidana. Kata Kunci : Penerapan; Pembunuhan Berencana; Justice Collaborator; Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 02 Aug 2024 02:24
Last Modified: 02 Aug 2024 02:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35142

Actions (login required)

View Item View Item