NUGI, NUGI (2024) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM PINJAMAN ONLINE. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302000383_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000383_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
Abstract
Dewasa ini industri jasa keuangan di Indonesia begitu pesat seiring dengan munculnya berbagai layanan keuangan hingga koperasi. Industri jasa keuangan adalah kumpulan perusahaan ataupun institusi, termasuk lembaga pendukungnya, yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dalam praktiknya, indutri jasa keuangan di Indonesia mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pebiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Salah satu lembaga atau usaha yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pinjaman online. Pinjaman online merupakan bantuan financial yang dikeluarkan oleh suatu lembaga keuangan secara daring serta biasanya pinjaman online ini diajukan dalam aplikasi. Pinjaman online ini merupakan suatu kemajuan dalam bidang Financial Technologi (Fintech) yang mana dalam penerapannya nasabah atau calon nasabah cukup mengisi formulir secara online sekaligus melakukan proses verifikasi serta mengajukan dana sesuai dengan yang dibutuhkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian kepustakaan Studi kepustakaan dilakukan dengan mencari referensi yang mendukung muatan materi penelitian ini melalui berbagai literatur seperti buku, bahan ajar perkuliahan, artikel, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan Undang-undang terkait. Fakta dari penelitian ini menunjukan bahwa perlu perbaikan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang mana pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan belum maksimal. Salah satu bentuk fintech adalah peer-to-peer leding yang merupakan layanan lending miminjam uang berbasis teknologi informasi anatara Penerima dan Pemberi Pinjaman, atau reksadana online, disebut juga pinjaman online. Pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan organisasi yang tidak hanya independen dan mandiri, namun kewenangannya juga berbeda dengan organisasi sebelumnya yaitu Bank Indonesia. Melihat otoritas pengaturan dan pengawasan OJK merupakan institusi dengan otoritas yang merupakan penyedia di dalam jasa bidang keuangan. Kelembagaan ini sangatlah berpengaruh. Bank Indonesia telah diambil perannya oleh OJK yang sebagai pengawasan dalam perbankan. Kedepannya jasa di bidang keuangan yang ada di Indonesia akan ditentukan oleh Kinerja dari OJK yang dipimpin oleh komisaris yang ditunjuk oleh presiden dan terdiri dari Sembilan orang yang bersifat kolaboratif. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjaman Online (Pinjol), Perlindungan Konsumen.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 May 2024 03:09 |
Last Modified: | 17 May 2024 03:09 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33792 |
Actions (login required)
View Item |