IMPLEMENTASI ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI OJEK ONLINE DENGAN PENYEDIA APLIKASI GOJEK

TAMARA, NITA JEPI (2024) IMPLEMENTASI ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI OJEK ONLINE DENGAN PENYEDIA APLIKASI GOJEK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000242_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000242_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Era modernisasi teknologi berkembang begitu pesat, tidak dapat dipungkuri memberikan dampak pada bidang bisnis untuk segera beradaptasi melalui transformasi digital. Salah satunya pada penyedia aplikasi Gojek yang menghubungkan pengemudi dengan pelanggan melalui aplikasi. Pola hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi dan pengemudi didasarkan perjanjian kemitraan. Pada studi kali ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan penyedia aplikasi Gojek dan bertujuan mengetahui hubungan hukum kemitraan pengemudi ojek online dan penyedia aplikasi Gojek jika memenuhi unsur hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dikaitkan kenyataan di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan metode menggambarkan atau menganalisis peraturan dengan masalah sosial yang diteliti. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian dilaksanakan secara elektronik dan isi perjanjian telah ditentukan oleh penyedia aplikasi Gojek. Isi perjanjian tersebut sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan secara sepihak oleh Gojek. Selain itu isi perjanjian tersebut memasukan klausa eksonarisasi yang mengalih tanggung jawab penyedia aplikasi kepada pengemudi. Sistem bagi hasil hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi Gojek 20% dan pengemudi sebesar 80% ini menimbulkan kerugian pada mitranya. Terutama dengan adanya perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang tidak berpihak pada pengemudi. Perjanjian antara penyedia aplikasi Gojek dengan pengemudi tidak memenuhi asas proporsionalitas. Penelitian ini juga menyimpulkan kemitraan tidak memenuhi unsur-unsur adanya pekerja, perintah dan upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini menyebabkan timbulnya kerentanan bagi pengemudi pada hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi Gojek. Kata kunci: perjanjian, kemitraan, asas proporsionalitas, Gojek.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 May 2024 06:57
Last Modified: 10 May 2024 06:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33748

Actions (login required)

View Item View Item