KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGHINAAN

MAARIF, MUFARIHAN (2024) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGHINAAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000187_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000187_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)

Abstract

Penghinaan dalam hukum pidana merupakan masalah yang semakin mendapatkan perhatian, terutama di era digital saat ini. Penghinaan dapat terjadi melalui berbagai media, termasuk media sosial, dan seringkali menimbulkan dampak emosional dan psikologis yang serius bagi korban. Di Indonesia, hukum pidana yang mengatur tindak pidana penghinaan diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dengan dinamika sosial yang terus berkembang dan kemajuan teknologi informasi, perlunya kebijakan hukum pidana yang efektif dalam menanggulangi tindak pidana penghinaan menjadi semakin penting. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana penghinaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, teknik pengumpuln data yang terdiri dari data primer sebagai pendukung data sekunder dengan cara wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta penulusuran di internet, jurnal dan buku, metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana penghinaan yaitu menanggulangi tindak pidana penghinaan memerlukan pendekatan yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, dan sosial. Hal ini meliputi penguatan regulasi terhadap penggunaan media sosial, pendidikan karakter di sekolah dan masyarakat, serta pelatihan dan edukasi bagi pengguna media sosial agar dapat berkomunikasi dengan sopan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana harus memperhatikan keseimbangan antara hak kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap individu atau kelompok yang bisa menjadi korban penghinaan. 2) Hukum Pidana dalam hukum positif yang akan datang itu akan selalu berdampingan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kasus pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Kata kunci : Kebijakan Hukum, Tindak Pidana, Penghinaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 May 2024 06:58
Last Modified: 15 May 2024 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33719

Actions (login required)

View Item View Item