AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA OVER CREDIT DI BAWAH TANGAN

Purwandini, Dewi Fitriasih (2024) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA OVER CREDIT DI BAWAH TANGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200027_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200027_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)

Abstract

Praktik over credit ini juga dapat berdampak negatif pada lembaga perbankant, karena mungkin melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perbankan dan peraturan KPR. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Akibat hukum dari perjanjian jual beli rumah melalui KPR secara over credit di bawah tangan bagi para pihak. 2) Perlindungan hukum bagi para pihak akibat perjanjian jual beli yang over credit. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Akibat hukum dari perjanjian jual beli rumah melalui KPR secara over credit di bawah tangan bagi para pihak yang dilakukan dengan kepercayaan satu sama lain, karena kepercayaan ini tidak didasari hukum yang berlaku akan merugikan pihak yang mendapat alih debitur. Kerugian tersebut dapat berupa wanprestasi. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut debitur pengganti tidak dapat mengambil sertifikat yang masih menjadi agunan bank. Debitur pengganti tidak bisa melakukan balik nama, karena sertifikat tersebut masih tercatat atas nama debitur pertama. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak debitur pengganti agar jual beli rumah di bawah tangan dapat mempunyai kepastian hukum, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang keabsahan jual beli di bawah tangan, bahwa pihak debitur pengganti diberi kewenangan dan kuasa untuk mengambil sertifikat di bank dan melakukan proses balik nama atas jual beli yang telah dilakukan oleh pihak debitur pertama dan debitur pengganti. 2) Perlindungan hukum bagi para pihak akibat perjanjian jual beli yang over credit yaitu perlindungan preventif terhadap pembeli dapat dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli dengan cara memeriksa keberadaan bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian. Perlindungan hukum secara preventif diatur dalam pasal 32 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Perlindungan represif dalam putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan. Dalam Putusan ini Penggugat atau pembeli mohon kepada Pengadilan Negeri Cirebon agar putusan dapat digunakan untuk mengambil sertifikat rumah KPR yang masih dalam penguasaan Bank dan melakukan proses balik nama. Dalam putusannya hakim menyatakan rumah KPR yang dibeli penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Hakim juga menyatakan bahwa pembeli adalah pembeli yang beritikad baik atas objek sengketa. Salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli adalah pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi. Kata Kunci : Kredit, Rumah, Over credit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 01:46
Last Modified: 29 Apr 2024 01:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33504

Actions (login required)

View Item View Item