ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DALAM ERA GLOBALISASI 4.0

Sari, Titis Indah (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DALAM ERA GLOBALISASI 4.0. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000313_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000313_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)

Abstract

Di era globalisasi ini persaingan merek dagang dalam perlindungan merek terjadi ketika perusahaan atau individu bersaing melindungi hak hukum merek serupa. Merek adalah aset berharga dalam ekonomi global. Perusahaan berusaha memiliki merek kuat untuk keunggulan kompetitif. Perlindungan merek menjadi bagian integral dari strategi bisnis dan hukum. Dalam penelitian ini memiliki tujuan mengetahui perlindungan hukum merek dalam era globalisasi ditinjau dari Hukum Kekayaan Intelektual. Selanjutnya untuk mengetahui kendala dan solusi dalam perlindungan hukum merek dagang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis bahan hukum secara teoritis dan konseptual. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena hukum dengan menguraikan informasi dan fakta hukum yang relevan terkait perlindungan merek. Bahan hukum yang digunakan mencakup primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil daripada penelitian ini yaitu pertama, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis kurang memberikan perlindungan hukum langsung kepada pelaku usaha yang menjadi korban peniruan atau pemalsuan merek dagang. Undang-undang ini cenderung mengandalkan sanksi pidana dengan Pasal 100 dan Pasal 101 sebagai satu-satunya mekanisme penegakan hukum. Dalam era globalisasi, kendala perlindungan merek melibatkan kurangnya pemahaman masyarakat, pengurangan penghargaan terhadap merek, kurangnya kewaspadaan terhadap penjiplakan, kesulitan melindungi hak-hak merek, dan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. Solusinya melibatkan edukasi masyarakat dan peningkatan pemahaman merek dengan kolaborasi pemilik merek, pemerintah, dan lembaga terkait. Penyelesaian sengketa merek dapat menggunakan metode non-litigasi seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan konsultasi, tergantung pada kompleksitas, biaya, waktu, dan preferensi pihak-pihak yang terlibat. Meskipun litigasi memberikan kepastian hukum, penyelesaian non-litigasi direkomendasikan untuk menjaga hak merek dan memastikan kepatuhan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Era Globalisasi, Penyelesaian Sengketa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:15
Last Modified: 18 Jan 2024 02:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33187

Actions (login required)

View Item View Item