KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG SANKSI PIDANA MATI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Yanuarta, Briliyan (2023) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG SANKSI PIDANA MATI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30301900076_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900076_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (496kB)

Abstract

Korupsi merupakan perilaku pejabat publik yang memeperkaya dirinya secara tidak wajar dan tidak legal dengan menyalahgunakan kekuasaann publik yang telah dipercayakan kepada mereka. Maraknya kasus korupsi di Indonesia mengisyaratkan bahwa pidana mati menjadi opsi yang tepat terhadap pelakupelaku korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara dan menyengsarakan rakyat. Di dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan, “bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Yakni metode yang dipergunakan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa sanksi pidana mati terhadap tindak pidana korupsi adalah tidak melanggar hak asasi manusia, karena pada Pasal 2 ayat (2) UU Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Memang tidak semua kasus tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi pidana mati, tetapi penjatuhan sanksi pidana mati baru dapat diputuskan oleh hakim apabila korupsi dilakukan disaat keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan KUHP terbaru mengenai sanksi pidana mati dalam Pasal 100 UU No.1 Tahun 2023, pidana mati dapat terlaksana namun dengan masa percobaan 10 tahun dan mempertimbangkan rasa penyesalan dan harapan untuk memeperbaiki diri terdakwa. Kata Kunci : Korupsi, Pidana Mati, Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 03:15
Last Modified: 16 Jan 2024 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33046

Actions (login required)

View Item View Item