REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERKAIT PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN BERBASIS KEADILAN

Alparobi, Alparobi (2023) REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERKAIT PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000345_fullpdf.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000345_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disingkat “UUDNRI Tahun 1945”) menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Untuk menjamin kepastian hukum ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud salah satunya adalah Notaris. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk menganalisis dan menemukan kebenaran Perlindungan Hukum notaris terkait pemeriksaan di kepolisian belum berbasi berkeadilan, kedua untuk menganalisis dan menemukan apa saja kelemahan regulasi perlindungan hukum notaris terkait pemeriksaan di kepolisian berbasi berkeadilan dan ketiga untuk menemukan dan merekonstruksi regulasi perlindungan hukum notaris terkait pemeriksaan di kepolisian yang berbasis keadilan. Adapun teori yang digunakan adalah teori keadilan pancasila sebagai grand teori dan teori Friedmant sebagai middle teori. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Hasil penelitian regulasi perlindungan hukum Notaris terkait pemeriksaan di kepolisian belum berbasis keadilan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dipandang bagi Notaris tidak memberikan perlindungan hukum sebaliknya bagi kepolisian pasal a quo berpotensi menghambat tugas, fungsi dan kewenangan kepolisan dalam penegakan hukum. Kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum Notaris terkait pemeriksaan di kepolisian meliputi kelemahan-kelemahan sebagaimana teori friedman. Rekontruksi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris ( Selanjutnya disebut UUJN ) yaitu Ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mendapat persetujuan Hakim pengadilan negeri setempat berwenang pertama Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Ayat (2). Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan. Ayat (3) Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa dan di Analisa oleh hakim dengan latar belakang Pendidikan Notaris atau Magister Kenotariatan dan (4) setiap perkara yang melibatkan Notaris wajib diperiksa oleh majelis hakim yang beranggotakan minimal 2 (dua) hakim dengan latar belakang Pendidikan Notaris atau Magister Kata Kunci : Regulasi Perlindungan Hukum Notaris

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:17
Last Modified: 12 Jan 2024 02:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32880

Actions (login required)

View Item View Item