Syifa, Shafira Regina (2023) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA DI BAWAH TEKANAN PAKSAAN (Studi Putusan Nomor 470/Pdt.P/2022/PA.Dmk. Pengadilan Agama Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000296_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000296_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan sebuah institusi yang telah ditentukan oleh Allah SWT yang menimbulkan kehalalan bagi seseorang untuk melakukan hubungan suami istri. Islam telah mengatur dengan sangat jelas mengenai prinsip perkawinan, yang mana salah satu prinsipnya adalah perkawinan yang didasarkan atas rasa suka sama suka dan kerelaan dari diri masing-masing pihak serta tidak adanya unsur paksaan. Apabila perkawinan dilaksanakan atas dasar paksaan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Dalam hal ini, perkawinan yang dilaksanakan atas dasar paksaan tersebut tidak dibenarkan, baik dalam UndangUndang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam karena telah melanggar hukum dan asas-asas perkawinan. Perkawinan yang disertai dengan adanya unsur paksaan merupakan suatu hal yang menyimpang dan termasuk kekerasan terhadap kedua calon mempelai, apalagi hal tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur. Dengan demikian, hal ini menjadi alasan bagi penulis dalam meneliti Putusan Pengadilan Agama Demak Perkara Nomor 470/Pdt.P/2022/PA.Dmk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan, yaitu sumber data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Agama Demak Perkara Nomor 470/Pdt.P/2022/PA.Dmk. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh hasil bahwa perkawinan di bawah umur yang disertai dengan adanya unsur paksaan dilarang dalam Islam. Selain itu, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tegas juga melarang adanya perkawinan atas dasar paksaan. Pada prinsipnya, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon mempelai, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, serta sesuai dengan hak asasi manusia. Kata Kunci : Kawin Paksa, Perkawinan Di Bawah Umur, Pembatalan Perkawinan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 03:58 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 03:58 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31874 |
Actions (login required)
View Item |