KEBIJAKAN SANKSI PIDANA MATI DALAM PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Anarki, Azzahra Sifa (2023) KEBIJAKAN SANKSI PIDANA MATI DALAM PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000073_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000073_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)

Abstract

Sebagaimana dalam pembaruan KUHP-2023 yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah merubah sanksi pidana mati yang tidak lagi dimasukkan dalam stelsel pidana pokok, namun sanksi pidana mati menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Dengan sifat kekhususan pidana mati yang diatur dalam KUHP-2023 yakni secara otomatis dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun kemudian dilakukan assessmen perubahan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup sehingga dalam periode tersebut eksekusi wajib ditunda, menjadikan kondisi ini lebih meringankan dibandingkan dengan KUHP Belanda saat ini. Tujuan penulisan ini ialah untuk mengetahui dan membandingkan kebijakan sanksi pidana mati dalam KUHP-2023 dengan KUHP Belanda yang masih berlaku saat ini dan juga untuk mengetahui penerapan asas keadilan dan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan sanksi pidana mati dalam KUHP-2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan pendekatan dengan cara mengulas teori, konsep, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dengan mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan sanksi pidana mati berdasarkan KUHP-2023 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan sanksi pidana mati dalam pembaruan KUHP-2023 dan KUHP Belanda yakni KUHP-2023 mengatur secara lebih rinci dan lebih lengkap. Namun tidak memiliki perbedaan signifikan, sebab sanksi pidana yang diatur dalam KUHP juga selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu. Sebagaimana mengacu pada Pasal 53 KUHP-2023 maka keadilan haruslah lebih diutamakan dibandingkan dengan kepastian hukum. Kata Kunci: Pidana Mati, KUHP-2023, Keadilan, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2023 07:15
Last Modified: 16 Oct 2023 07:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31822

Actions (login required)

View Item View Item