KURNIAWATI, SEPTINA (2023) PENERAPAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan : No. 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000014_fullpdf.pdf Download (4MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000014_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (128kB) |
Abstract
Korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat merambah ke sektor swasta dimana kegiatan bisnis berada atau terkait dengan sektor publik, seperti di sektor pajak, perbankan, dan layanan publik. Sektor perbankan merupakan sektor yang rawan korupsi. Perkembangan tindak pidana korupsi di sektor perbankan semakin berkembang sebagai pendorong peningkatan pembangunan nasional sektor perbankan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konstruksi tindak pidana korupsi di sektor perbankan dalam konstruksi hukum pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif biasa disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis dan bahan hukum yang lain. Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan dan dapat pula dikatakan sebagai lawan dari jenis penelitian empiris (penelitian lapangan) yang bertujuan untuk menemukan sebuah kebenaran dengan membandingkan penelitian yang sudah ada sebelumnya. Hasil dari penelitian ini adalah konstruksi tindak pidana terhadap korupsi berada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga sebagai sumber hukum utama dalam hukum positif Indonesia yaitu Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis). Dan pertanggungjawaban pidana Direktur PD BKK dalam tindak pidana korupsi di sektor perbankan membuat kredit fiktif sebanyak 19 (sembilan belas) nasabah mendapatkan hukuman sesuai Putusan No. 29/Pid.SusTPK/2022/PT.Smg dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kata kunci : Perbankan, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 01:41 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 01:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31770 |
Actions (login required)
View Item |