TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI INDONESIA

Prasiwi, Linda (2023) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900451_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900451_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)

Abstract

Pemberian Kredit kepada masyarakat di lakukan melalui perjanjian kredit antara pemberian dengan penerimaan kredit ditemui di lapangan perjanjian kredit di buat oleh pihak Kreditor atau dalam hal ini adalah bank, sedangkan Debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah keadaan dimana Debitor lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang biasanya disebut wanprestasi.. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis Normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu penelitian yang secara dedukatif dimulai analisis terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis merupakan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau terhadap data skunder yang digunakan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Perlindungan Hukum Pemberian Perjanjian Kredit oleh Bank di Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Perlindungan hukum di beberapa bank yang ada di Indonesia yang penulis dapatkan melaui penelitian secara kepustakaan bahwasannya perjanjian kredit yang dilakukan telah sesuai dengan hukum KUHPerdata dimana pada saat melakukan peerjanjian harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian seusi dengan pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dan Kreditor Dalam Hubungan Perjanjian Kredit Dan Penyelesaian Jika Terjadi Permasalahan Antara Debitor Dan Kreditor yaitu Perlindungan hukum debitor selaku konsumen sektor jasa keuangan dapat dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dimana dalam perlindungannya menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau sedangkan perlindungan hukum yang didapatkan Kreditor adalah melalui Undang-undang Jaminan Fidusia, dimana Kreditor dapat mendaftarkan asetnya di kantor pendaftaran fidusia. Proses jika terjadi permasalahan antara debitor dan kreditor dalam kaitannya perjanjian kredit yaitu melakukan upaya Rescheduling, Reconditioning Restructuring Manajemen Assistancy Debt to Equity Swap Perjanjian Penyelesaian Hutang, tetapi kadangkala tidak cukup membantu nasabah untuk pulih dalam menjalankan bisnisnya maupun mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut bagi bank. Langkah yang harus dilakukan adalah Kreditor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Debitor atas dasar bahwa Debitor telah melakukan wanprestasi. Kata Kunci : Bank, Debitor, Kreditor, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2023 06:31
Last Modified: 16 Oct 2023 06:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31759

Actions (login required)

View Item View Item