TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAAN HAK TANGGUNGAN SKRIPSI

TAUFIKILLAH, MUHAMMAD IRGI (2023) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAAN HAK TANGGUNGAN SKRIPSI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301900229_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301900229_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Penulisan Skripsi ini mengambil judul Tanggung Jawab Notaris dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Adapun yang melatarbelakangi penulis mengambil skripsi tersebut karena ingin mengetahui tanggung jawab dari seorang notaris untuk membuat jaminan hak tanggungan terhadap perjanjian kredit. Dan jika terjadi permasalahan tidak menimbulkan laporan pidana maupun gugatangugatan perdata kepada Notaris yang memberikan hak tanggungan tersebut. Karena hal tersebut bukan wewenang atau substansinya notaris, akan tetapi notaris hanya bertanggung jawab atas akte yang dibuatnya tidak pada substansinya. Seperti kredit macet ataupun ingkar janji mereka para pihak tersebut. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis empiris. Yaitu penelitian yang berdasarkan data primer/dasar, data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi). Dalam hal ini meneliti bagaimana tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini ditarik kesimpulan bahwa: Tanggung Jawab Notaris terhadap Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan yaitu, Notaris sebagai pejabat pembuat Akte/kewenangan berdasarkan Undang-Undang jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, wewenang diatur dalam Undang-Undang tersebut, sehingga berkaitan dengan perjanjian kredit yang dibuat para pihak yaitu debitur dan kreditur dalam hal ini debitur dan kreditur menjadi tanggungjawab masing-masing sepanjang pembuatan akte notaril berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai akta Otentik. Hambatan yang sekarang didunia Notaris adalah bank karena dikejar target, sering membuat mudah dalam peminjaman dengan kebijakan-kebijakan bank untuk memberi kredit kepada nasabah-nasabah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyarankan: Dalam memberikan pinjaman pihak kreditur dalam memberikan kredit seharusnya lebih memperhatikan bagaimana pencairan kredit tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga pihak bank sebagai pihak kreditur seharusnya mempunyai litigasi resiko untuk meminimalisir terjadinya permasalahan setelahnya. Kata kunci: notaris, tanggung Jawab, jaminan kredit, hak tanggungan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 06:22
Last Modified: 12 Oct 2023 06:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31629

Actions (login required)

View Item View Item