RIZKIANA, MELI (2023) UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Bbs). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30301900209_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30301900209_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (88kB) |
Abstract
Aborsi merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan cara menggugurkan kandungan secara paksa dan adanya unsur kesengajaan untuk membunuh janin yang ada dalam kandungan sebelum waktunya. Aborsi biasanya di sebabkan oleh beberapa alasan, misalnya korban pemerkosaan, belum adanya kesiapan si calon ibu untuk mempunyai anak, korban tidak adanya pertanggung jawaban dari pasangan, maupun karna faktor ekonomi yang rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya untuk menegakan kasus terhadap tindak pidana pelaku aborsi serta kendala dalam proses penegakan tindak pidana pelaku aborsi tersebut. dalam studi Kasus di Pengadilan Negeri Brebes. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologis adalah metode penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, sejauh mana peran masyarakat dapat mempengaruhi hukum. dan implementasi penegakan hukum yang di lakukan oleh apartur penegak hukum, termasuk salah satunya Hakim. Hasil penelitian ini adalah bagaimana upaya penegak hukum untuk pelaku tindak pidana aborsi dimana di dalamnya terdapat alasan pembenar atau pemaaf apabila di barengi dengan alasan medis dan dapat di buktikan. Kendala yang di hadapi selama proses persidangan kasus aborsi adalah adanya rasa malu sehingga membuat terdakwa maupun korban enggan terbuka kepada aparat penegak hukum sehingga menyulitkan proses persidangan, namun sebagai upaya untuk menyelesaikannya adalah dengan menjadi penegak hukum yang tidak bersifat kaku sehingga para pihak terkait dapat menjalankan proses persidangan secara tertib. Hukum aborsi sendiri di atur dalam Pasal 77A Jo. Pasal 45A Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah di ubah beberapa kali, yang terakhir di ubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undangundang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan untuk alasan pembenar dalam dunia medis di atur dalam Pasal 75 ayat (2). Dalam hal ini hakim selaku bagian dari penegak hukum menjalankan tugasnya mengikuti hukum yang berlaku dengan memberikan putusan sesuai bukti yang ada dan menjalankannya tanpa adanya kecurangan, merupakan langkah awal sebagai upaya untuk menegakan hukum. Kata kunci : Aborsi, Penegak hukum, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Oct 2023 03:03 |
Last Modified: | 13 Oct 2023 03:03 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31617 |
Actions (login required)
View Item |