REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

NUGROHO, FAJAR SETO (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100037_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
2. FAJAR SETO - 10302100037.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian disertasi ini mengkaji rekonstruksi regulasi penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di indonesia melalui pendekatan restorative justice, penelitian ini penting dilakukan sebab upaya penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indonesia melalui pendekatan restorative justice dapat terwujud bila regulasi dari hukum pidana materiil dapat direkonstruksi secara substantif untuk memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Terjadi pertentangan antara Das Sein dengan Das Sollen. Ada tiga permasalahan penelitian, yaitu (1) regulasi penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indonesia belum melalui pendekatan restorative justice; (2) kelemahan regulasi restorative justice pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indonesia saat ini; (3) rekonstruksi hukumtindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indonesia melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian menggunakan Paradigma konstruktivisme,denganpendekatan social legal researchdoctrinal dan non-doktrinal yang kualitatif, Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, jenis data primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan datamelalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, Teori penelitian adalah teori restorative justice , teori sistem hukum dan teori hukum progresif. Hasil penelitian menjelaskan (1) Pelaksanaan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dimulai dari Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan.Undang-Undang Kekuasaan Kehakimandengan tegas menyebutkan bahwa hakim wajib menggali nilai yang hidup dalam masyarakat (the living law atau local wisdom). Tahapan yang harus dilalui para pencari keadilan di tingkat penyelidikan, penyidikan,penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga tahap penjatuhan putusan hakim. (2) Merubah paradigma keadilan retributif menuju keadilan restoratifmerupakan hal yang tidak mudah dan tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan kondisi soial kemasyarakatan. KUHP sebagai induk hukum materiil dan KUHAP sebagai induk hukum formil belum mengatur cara “musyawarah mufakat” merupakan nilai inti dari konsep restorative justice untuk menyelesaikan perkara pidana. Perspektif ius constituendum, diperlukan kebijakanpolitik hukum mengatur penerapan konsep restorative justice dalam penegakan hukum pidana, ditingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. (3) Rekonstruksi beberapa Pasal dari peraturan formil dan materiil serta peraturan pelaksana meliputi Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Teori baru penyelesian tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice yaitu teori restorative justice secara berkekuatan substantif hukum, progresif, efisien, dan berkeadilan (The theory of restorative justice has substantive, progressive, efficient and just legal power) adalah suatu teori yang fokusnya adalah untuk mengoptimalkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kunci: Rekonstruksi, Restorative Justice,Tindak Pidana Pencurian.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 03:36
Last Modified: 10 Oct 2023 03:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31272

Actions (login required)

View Item View Item