RESPON DAN PERUBAHAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT ACEH TERHADAP PENERAPAN QANUN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ( Perspektif Socio – Politik Berbasis Keadilan)

Umar, Ma’sum (2023) RESPON DAN PERUBAHAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT ACEH TERHADAP PENERAPAN QANUN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ( Perspektif Socio – Politik Berbasis Keadilan). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100121_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100121_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Berangkat dari issue terkini Republik Indonesia ini dalam industri jasa keuangan yang sangat strategis yang menentukan maju mundurnya sebuah kemakmuran negara, terlebih munculnya dalam era industri 5.0 yang sudah tidak mengenal lintas batas negara dan memperpendek semua sistem birokrasi, muncul berita bahwa “Bank Konvensional Angkat Kaki dari Aceh” membuat Penulis terperangah ada apa sebenarnya yang terjadi di Aceh?. Ternyata Qanun 11 Tahun 2018 tentang LKS diimplementasikan di Aceh yang mengharuskan seluruh bank dan lembaga keuangan non bank yang beroperasi di Aceh harus berprinsip syari’ah dan diberlakukan juga pada semua lapisan masyarakat termasuk non muslim yang harus menundukkan diri. Bila dihubungkan dengan arah pembangunan sistem hukum ekonomi bangsa Indonesia yang revolusioner yaitu mengubah secara sadar dan mendasar sistem hukum ekonomi yang selama ini berkualitas liberal dan di bawah kedudukan negara-negara maju dan perusahaan- perusahaan trans nasional menjadi sistem hukum ekonomi yang berkualitas kekeluargaan (ukhuwah/ kerakyatan) yang mendasarkan diri secara konsisten pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2007 RPJPM 2005-2025 yang bertujuan melanjutkan pembangunan hukum ekonomi yang berkelanjutan. Issue tersebut ternyata sangat berkesesuaian dan sejalan pula dengan tujuan mencapai bisnis dunia (global) yaitu menjunjung ethic bisnis melalui GCG (Good Corporate Governance) dalam bidang lembaga keuangan. Itulah yang melatarbelakangi tulisan ini. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum empiris/ sosiologis/ socio-legal research, dengan jenis penelitian hukum kualitatif, menggunakan paradigma ilmu hukum post positivisme, melalui pendekatan induktif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif serta didukung dan dilengkapi dengan data dan analisis kuantitatif terkait respon dan perubahan budaya hukum masyarakat Aceh terhadap LKS, termasuk data kuantitatif persepsi dan harapan masyarakat Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana respon dan perubahan budaya hukum masyarakat Aceh terhadap penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank?; 2) Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat serta hal yang paling dominan dalam perubahan budaya hukum masyarakat Aceh setelah penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank?; 3) Bagaimana pengaruh respon masyarakat Aceh terhadap penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 pada kinerja Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank ? Berdasarkan pembahasan dan rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini maka dapat disimpulkan: 1). Respon dan perubahan budaya hukum masyarakat Aceh terhadap penerapan Qanun 11 tahun 2018 tentang LKS sangat baik dan positif. 2). Faktor yang paling dominan mendukung Qanun LKS adalah adanya dukungan politik baik dari pemerintah pusat maupun daerah, faktor pendukung lainnya yaitu adanya lembaga peradilan yang sudah mapan, masyarakat Aceh yang sebagian besar Islam yaitu sejumlah 98,6% dan mempunyai keinginan kuat untuk menerapkan Qanun LKS, legal substance yang sudah jelas; Faktor yang paling dominan menghambat Qanun LKS adalah masih adanya sikap menentang iv masyarakat, faktor penghambat lainnya yaitu kurang siapnya sarana dan prasarana metode atau system layanan, modal dan pembiayaan APBN serta SDM yang memahami dengan baik Qanun LKS dari lembaga jasa keuangan dan masyarakat pengguna jasa serta dukungan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN belum merata, waktu implementasi norma baru yang sangat singkat berpengaruh pada kesiapan sarana prasarana SDM dan metode atau system layanan. 3) Pengaruh respon dan perubahan budaya hukum masyarakat Aceh terhadap kinerja Qanun LKS adalah telah terjadi perubahan budaya hukum sangat signifikan dan positif karena dalam rentang waktu yang sempit dapat mengarahkan masyarakat untuk berubah meninggalkan norma lama ke norma yang baru, telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang positif dan wajar sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Aceh. Selain itu dengan norma Qanun LKS sudah menjadi bagian dari sistem hukum ekonomi Indonesia yang ideal yang dapat menaikkan (GCG) Perusahaan Jasa Keuangan di Indonesia yang mengarah pada tercipta kultur perusahaan, bisa dikembangkan serta menjadi rujukan pada daerah lain di Indonesia yang mempunyai kultur yang sama. Implikasi kajian dari tulisan ini adalah lahirnya konsep atau teori baru tentang sistem hukum ekonomi ideal yang dicita-citakan oleh masyarakat Aceh bahkan Indonesia atau single system banking lembaga keuangan yang terbukti terimplementasi dengan baik dan sekaligus kental dengan nilai-nilai bisnis yang beretika dan sesuai dengan kultur asli bangsa sehingga terjawab pula harapan baru para ahli hukum untuk membangun sistem hukum ekonomi yang baru yang sesuai dengan kultur bangsa sendiri, menjunjung tinggi ukhuwah dalam menggapai keadilan yang sesungguhnya. Kata Kunci : Qanun, LKS, Aceh

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Oct 2023 06:42
Last Modified: 12 Oct 2023 06:42
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31142

Actions (login required)

View Item View Item