ANALISIS HAMBATAN YANG MENYEBABKAN LAMANYA PENYELESAIAN PUTUSAN PERKARA PERDATA DALAM SENGKETA TANAH (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang)

Devi, Sarda (2023) ANALISIS HAMBATAN YANG MENYEBABKAN LAMANYA PENYELESAIAN PUTUSAN PERKARA PERDATA DALAM SENGKETA TANAH (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (372kB)
[img] Text
30301900312_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis akan adanya proses pemeriksaan perkara yang tidak memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 4 Undang – undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor – faktor apa yang menjadi penyebab lamanya proses penyelesaian putusan perkara perdata serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan atau terhadap masyarakat, menganalisis hambatan yang menyebabkan lamanya penyelesaian putusan perkara perdata dan mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel, sebagai alat pengumpulan datanya terdiri dari studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara (kuisoner). Hasil penelitian ini menunjukkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi adanya hambatan dalam proses penyelesaian putusan perkara perdata yang mana hakim merupakan pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman dimana hakim memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tertib administrasi perkara adalah merupakan bagiaan dari Court Of Law yang mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta jumlah perkara yang ada harus sebanding dengan jumlah hakim yang tersedia. Hal tersebut termasuk ke dalam faktor internal pengadilan, sedangkan faktor eksternal lebih mengarah terhadap para pihak. Apabila terjadi hambatan dalam proses penyelesaiannya hakim dapat mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya proses penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama. Dalam hal harus ada peningkatan kualitas SDM. Upaya yang harus dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan administrasi perkara yaitu panitera harus menciptakan disiplin kerja. Panitera harus selalu hadir dan siap siaga dalam proses pengurusan berkas perkara yang masuk. Pemanggilan para pihak harus dilakukan secara patut yaitu pemanggilan harus jelas dan disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan dan apabila pihak yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya maka harus dilakukan panggilan terbuka dan dicari tempat asalnya. Hakim dalam hal ini harus teliti untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Apabila pada saat proses persidangan salah satu pihak tidak datang hakim harus bersikap tegas dan memberikan konsekuensi atas ketidakhadiran salah satu pihak. Kata Kunci: Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Hambatan, Penyelesaian Perkara

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 15 Aug 2023 07:03
Last Modified: 15 Aug 2023 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30461

Actions (login required)

View Item View Item