Lestari, Tia Puji (2022) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (206kB) |
|
Text
30301900466_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan perjanjian kredit menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui dan memahami hambatan solusinya tentang tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami dilapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Peran Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu peranannya sebagai notaris sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris pasal 15 ayat (1) tentang jabatan notaris yang mengkhusus dalam menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberi grosse, memberi salinan dan kutipan. Sedangkan tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah Notaris harus bersikap jujur, adil, dan tidak memihak serta bekerja secara profesionalitas berlandaskan integritas dan moralitas. Hambatan dan solusinya tentang tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu adanya biaya pembuatan akta perjanjian kredit notaris yang dirasakan berat, adanya persyaratan yang kurang lengkap dari debitur, sedikitnya waktu yang diberikan pihak Bank, adanya ketidak telitian Notaris, kelalaian petugas bank dalam penulisan Offering Letter yang kurang sempurna, dan proses penandatangan akta perjanjian kredit yang terkadang Pihak Pertama (Bank) tidak dapat hadir dalam pelaksanaan akad kredit. Untuk mengatasi hambatan tersebut Notaris Sri Wahyuningsih menjelaskan yaitu Debitur dan Notaris melakukan kesepakatan ulang mengenai biaya yang akan di keluarkan, meminta kepada Debitur melalui Bank untuk dapat segera mengurus KTP tersebut, Pihak Bank yaitu untuk dapat memberikan informasi kepada Notaris kapan akan dilaksanakan akad kredit atau kapan akan dilakukan pencairan kredit, maka Pihak Bank jauh-jauh hari sudah mengirimkan Offering Letter kepada Notaris, meminta untuk Bank melakukan pengecekkan terlebih dahulu sebelum Offering Letter dikirimkan kepada Notaris, memerintahkan Pimpinan Bank untuk menunjuk pengganti sementara agar realisasi cairnya dana pinjaman tidak terlambat. Kata Kunci : Kredit, Notaris, Perjanjian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Aug 2023 01:48 |
Last Modified: | 03 Aug 2023 01:48 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30264 |
Actions (login required)
View Item |