Abrianto, Pratama Bayu (2023) TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) |
|
Text
30301900512_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer dengan cara meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang dalam batas tenggang waktu minimal 30 hari secara berturut-turut. Peradilan Militer yang merupakan institusi peradilan di dalam tubuh militer harus memastikan adanya proses hukum yang adil bagi anggota militer dan meneggakkan disiplin anggota militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja, tetapi juga tidak seluruhnya benar karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa. Seorang prajurit TNI dituntut untuk mampu menyelesaikan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan baik dan berakhir tanpa cacat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI tentunya akan menurunkan citra prajurit TNI di mata masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penyidikan tindak pidana militer desersi yang dilakukan oleh Militer, dan mengetahui dan mngenalisa hambatan dan penyidikan tindak pidana militer desersi yang dilakukan oleh Militer Metode Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukang terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat dengan maksud dengan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Desersi dilakukan oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam maupun yang datang dari luar Cara prajurit tersebut melakukan tindak pidana desersi bermacam, salah satunya karena terlilit hutang lalu melarikan diri dan lalai dengan tugasnya sebagai prajurit. Dengan terjadinya desersi ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer. Proses penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Ini merupakan tahapan dalam menyelesaikan perkara pidana pencurian dan merupakan tugas utama bagi penyidik, hasil dari proses penyidikan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHAP. Pelaku tindak pidana militer desersi akan diancam dengan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Hambatan dalam pelaksanaan penyidikan adalah pencarian tersangka dan faktor dalam peraturan dalam Pasal 143 KUHPM Kata Kunci: Desersi, Tindak Pidana Militer, Penyidikan Militer
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Aug 2023 01:38 |
Last Modified: | 03 Aug 2023 01:38 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30253 |
Actions (login required)
View Item |