TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019) (Studi Kasus: PT. Bank BPR Restu Artha Makmur Semarang)

LUTHFIYAH, FARKHATUL (2023) TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019) (Studi Kasus: PT. Bank BPR Restu Artha Makmur Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
30302000417_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Fidusia merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan yurisprudensi Jaminan fidusia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia menjadi berbeda. Dijelaskan didalam aamar putusan Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan berikutnya dinyatakan bahwa beberapa frasa yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat (2) berikut bersama penjelasannya dan Ayat (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan terkait. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendriskripsikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 serta Mengetahui dan mendriskripsikan Implikasi PT. Bank BPR Restu Artha Makmur Semarang dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca putusan MK No 18/PUU-XVII/2019. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Kepastian hukum bagi kreditur dan debitur jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memutuskan bahwa tidak serta merta mempunyai kekuatan eksekutorial pada sertifikat Jaminan Fidusia, maka diperlukannya kesepakatan bersama dalam melakukan upaya hukum gugatan dimana kreditur tidak dapat langsung melakukan kekuatan eksekutorial terhadap objek jaminan tersebut.Implikasi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 yakni kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi hapus. Pemaknaan "kekuatan eksekutorial" bahwa eksekusi dapat dilaksanakan secara langsung tanpa bantuan lembaga pengadilan seperti yang sudah tercantum dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF secara otomatis akan menjadi hapus pula. Pihak kreditur pemegang sertifikat jaminan fidusia tidak lagi dapat melaksanakan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. Proses eksekusi objek jaminan harus melalui tahapan sebagaimana eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada umumnya. Proses tersebut dimulai dari permohonan eksekusi, aanmaning, penetapan ketua pengadilan, sita eksekusi hingga penjualan objek eksekusi. hapusnya lembaga parate eksekusi dalam jaminan fidusia apabila ketentuan tersebut dimaknai dengan terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Kata Kunci: Fidusia, Hukum Perdata, Eksekutorial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:38
Last Modified: 03 Aug 2023 01:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30251

Actions (login required)

View Item View Item