TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA

Nawangsari, Hervinda (2023) TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
30301900157_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Malpraktik merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang benar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Pengaturan hukum bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Praktik kedokteran dan Undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktik kedokteran di Indonesia. Dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktik kedokteran di Indonesia. Penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normative. Berdasarkan temuan penelitaian skripsi ini, pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktik kedokteran di Indonesi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktik kedokteran di Indonesia, dokter akan dipertanggungjawabkan secara pidana apabila ia melakukan hal-hal dalam ruang lingkup malpraktik yang tidak sesuain dengan SOP ( Standart Operational Procedure), dimana pasal-pasal yang relevan dengan ruang lingkup malpraktik tersebut terdapat dalam dua Undang-Undang yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Kata Kunci: Malpraktik, Dokter, Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2023 06:47
Last Modified: 28 Jul 2023 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29923

Actions (login required)

View Item View Item