Maulana, Harish Naja (2023) TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT (Putusan Nomor: 13/Pdt.G.S/2022/PN Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) |
|
Text
30301900155_fullpdf.pdf Download (3MB) |
Abstract
Perjanjian Kredit merupakan perjanjian antara pihak kreditur sebagai pemberi kredit dan debitur sebagai penerima kredit biasanya dalam perjanjian kredit berupa uang, dimana uang yang dipinjam harus dikembalikan dalam jangkau waktu yang sudah disepakati antara kreditur dan debitur. Saat melakukan perjanjian kredit kreditur meminta debitur untuk memberikan jaminan angunan untuk kepastian dan keamanan bagi kreditur, apabila debitur tidak mampu mengembalikan atau melunasi pinjamannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pihak debitur apabila wanprestasi menurut Hukum Perdata serta untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dalam perkara nomor 13/Pdt.G.S/2022/PN.Dmk. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan langsung ke objeknya. Data yang digunakan data primer & data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tanggung jawab pihak debitur apabila wanprestasi menurut hukum perdata yaitu dalam pasal 1131 KUHPerdata, bahwa seluruh kekayaan debitur diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya. Artinya seluruh kekayaan debitur, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak, semuanya akan menjadi jaminan atas kewajiban hutangnya. Jaminan yang tertuju atas seluruh kekayaan debitur dan diberikan kepada seluruh kreditur disebut sebagai hak jaminan umum, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit nomor perkeara 13/Pdt.G.S/2022/PN.Dmk, yaitu sebuah perjanjian pinjaman kredit atara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan perjanjian pinjaman kredit tersebut adalah sah. Pihak Tergugat telah terbukti tidak melakukan kewajiban prestasi sebagaimana Pasal 1234 KUH Perdata, maka Pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi, Gugatan Penggugat yang berisi menghukum Pihak Tergugat untuk melunasi tunggakan hutangnya kepada Pihak Penggugat. Selanjutnya dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Pertimbangan Hakim diatas secara umum telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kredit
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jul 2023 06:46 |
Last Modified: | 28 Jul 2023 06:46 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29921 |
Actions (login required)
View Item |