Qur’aniawati, Mega Mas (2015) Implementasi Gadai Syari’ah Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat (Studi Di PT Pegadaian (Persero) Syari’ah Cabang Majapahit Semarang). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Unissula.
|
Text
cover.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tujuan Penelitian: (1) Untuk mengetahui implementasi gadai syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang.(2)Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam implementasi gadai syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang.(3) Untuk mengetahui penyelesaian masalah yang timbul dalam implementasi gadai syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang. Metode Pendekatan yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum yang bersifat yuridis sosiologis atau yuridis empirik (socio legal research, dengan menggunaka data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Hasil Penelitian tentang Implimentasi gadai syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang dengan menggunakan: (1) Akad rahn(2) Akad ijarah Permasalahan yang timbul Dalam Implementasi Gadai Syariah dalam meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit. Masalah Internal : Manajemen jasa simpan (ijarah) dengan kelipatan 10 hari, Tempat penyimpanan barang gadai (marhun), Perampokan/pencurian barang jaminan gadai (marhun), Rusaknya barang/benda jaminan gadai, Penurunan nilai jaminan gadai, masa waktu gadai telah berakhir. Masalah Eksternal: Pengambilan barang jaminan (marhum),Nasabah (rahin) tidak besifat aktif atau cenderung pasif, Nasabah tidak memiliki cukup biaya untuk pelunasan, Putus komunikasi dengan nasabah Cara Penyelesaian Permasalahan Dalam Implimentasi Gadai Syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang: Masalah Internal: Manajemen Jasa Simpan (ijarah) dengan kelipatan 10 hari: Nasabah (rahin) melakukan pelunasan hendaknya jangan melakukan sampai batas maksimal 120 hari, mengambil barang jaminan sebelum 10 hari, pelunasan pada hari ke 11 (sebelas) akan terkena dua kali tarif. Tempat Penyimpanan barang gadai (marhun): setiap unit- unit mempunyai tempat penyimpanan barang). Perampokan/pencurian barang jaminan gadai (marhun): Mengikuti asuransi, Bekerjasama dengan Kepolisian, TNI, dan Masyarakat, Lokasi strategis dilengkapi CCTV, barang jaminan ditempatkan dibrankas yg berpasword. Rusaknya barang/benda jaminan gadai: barang jaminan diperbaiki lalu baru dijual. Penurunan nilai jaminan gadai,: Barang dibeli pihak pegadaian sesuai dengan nilai pinjaman ditambah dengan sewa modal, dan barang baru dijual ketika nilai harga barang mengalami kenaikan. Masa waktu gadai telah berakhir: Pegadaian akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah (rahin) tentang barang jaminan (marhun) akan dilelang, surat pemberitahuan nasabah (rahin) diminta: menebus, diperpanjang dengan akad baru atau dilelang, Barang jaminan (marhun) apabila telah dijual, dan ada kelebihan harga penjualan dari pada utangnya, maka kelebihannya itu menjadi hak nasabah (rahin), tetapi jika hasil penjualannya masih kurang untuk menutup utangnya, maka kekurangan menjadi tanggungan PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang. Masalah Eksternal : Pengambilan barang jaminan (Marhum): nasabah saat mengambil barang jaminan menghubungi kantor pegadaian satu hari sebelumya melalui telephon atau datang langsung dengan menunjukkan Surat Bukti Rahin (SBR). Nasabah (rahin) tidak bersifat aktif atau cenderung pasif: Meminta alamat lengkap sesuai KTP dan nomor telephone dan nomor milik saudara, anak, tetangga yang bisa dihubungi apabila ada informasi yang disampaikan kepada nasabah (rahin) . Nasabah tidak memiliki cukup biaya untuk pelunasan: nasabah diminta untuk membayar kewajiban dan jasa simpan dengan mencicil sampai batas waktu yang ditentukan. Putus komunikasi dengan nasabah: PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Majapahit Semarang untuk calon nasabah diseleksi alamat yang wilayah nya dekat dengan unit-unit syariah. Kata kunci: Gadai Syariah (Rahn), Marhun, Marhun Bih, Ijarah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi > Sastra Inggris Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Feb 2016 06:01 |
Last Modified: | 16 Feb 2016 06:01 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2939 |
Actions (login required)
View Item |