ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL DI DESA KALIAMAN KOTA JEPARA

Sugiharti, Shinta (2023) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL DI DESA KALIAMAN KOTA JEPARA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img] Text
30301800480_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini memiliki tujuan, untuk mengetahui bagaimana perjanjian antara produsen mebel dengan pemilik gudang mebel di desa Kaliaman kota Jepara berdasarkan syarat sahnya perjanjian dan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban para pihak dalam perjanjian antara produsen mebel dengan pemilik gudang mebel di desa Kaliaman kota Jepara terhadap barang mebel yang rusak berdasarkan syarat penyerahan barang dalam sistem hukum dagang. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum yang ada di dalam masyarakat. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analitis, jenis dan sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Kemudian, metode pengumpulan datanya melalui penelitian lapangan, penelitian kepustakaan, dan studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Perjanjian antara produsen mebel dengan pemilik gudang mebel di desa Kaliaman kota Jepara berdasarkan syarat sahnya perjanjian. Pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh pengrajin mebel dengan pemilik gudang di desa Kaliaman, perjanjiannya jual beli lebih sering menggunakan sistem perjanjian tertulis yaitu SPK (surat perintah kerja). Syarat sahnya perjanjian jual beli, terjadi adanya kesepakatan antara produsen mebel dengan pemilik gudang mengenai jenis barang dan harga yang akan diperjual belikan sudah jelas didalam SPK (surat perintah kerja). Meliputi harga, jenis barang, jumlah barang dan harga ukuran dan warna. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan karena kedua belah pihak antara produsen dengan pemilik gudang sama-sama sudah memenuhi syarat untuk membuat suatu perikatan. Di mana kedua belah pihak tesebut umurnya sudah dewasa, yaitu diatas 21 tahun. Perjanjian suatu hal tertentu, di mana dalam jual beli antara prousen dengan pemilik gudang, sudah ditentukan barang yang di jual belikan seperti kursi, meja, almari dan lain-lain sesuai dengan apa yang akan dipesan ini tertulis dalam nota pembelian. Barang yang di perjual belikan antara produsen mebel dengan pemilik gudang, harus suatu sebab yang halal, dimana barang yang diperjual belikan tidak melangar hukum dan norma yang ada. Dan petanggung jawaban para pihak dalam perjanjian antara produsen mebel dengan pemilik gudang mebel di desa Kaliaman kota Jepara terhadap barang mebel yang rusak berdasarkan syarat penyerahan barang dalam sistem hukum dagang. Berdasarkan wawancara dengan narasumber pertama sampai kesembilan produsen atau pengrajin mebel di desa Kaliaman, merupakan produsen atau pengrajin mebel yang menggunakan sistem hukum dagang yaitu Franco. Franco yaitu proses penyerahan hak milik atas barang dan pengalihan resiko pada saat penjual sampai mengantarkan barang mebel di tempat si pemilik gudang. Syarat Loco yaitu suatu penyerahan hak milik atas barang dan pengalihan resiko sejak barang diambil oleh pembeli dalam hal ini, pemilik gudang yang mengambil sendiri mebel pesananya di tempat tinggal penjual yaitu produsen atau pengrajin mebel. Kata Kunci: Perjanjian jual beli mebel kota Jepara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2023 06:55
Last Modified: 02 Jun 2023 06:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/28809

Actions (login required)

View Item View Item