PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (Studi Perjanjian Kerja PT. Velacom Indonesia)

Rahmatullah, Agung Aji (2022) PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (Studi Perjanjian Kerja PT. Velacom Indonesia). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[img] Text
30301609458_fullpdf.pdf

Download (874kB)

Abstract

Perusahaan pengguna jasa pada umumnya, cenderung akan menggunakan penyedia jasa sebagai pekerjaan penunjang agar dapat lebih terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi bisnis inti. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perjanjian kerja outsourcing sebelum dan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan untuk mengetahui penerapan kontrak kerja PT. Velacom Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu penelitian yang secara dedukatif dimulai analisis terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terhadap permasalahan. Penelitian hukum secara yuridis merupakan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau terhadap data skunder yang digunakan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Perjanjian kerja outsourcing sebelum dan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama untuk jangka waktu dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Sedangkan dalam Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pada ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa jangka waktu selesainya perjanjian kerja waktu tertentu ditentukan dalam perjanjian kerja. Pasal 58 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu tidak diperbolehkan untuk mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dimana apabila perjanjian kerja waktu tertentu mensyaratkan masa percobaan kerja, tidak hanya masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum, namun juga masa kerja tetap dihitung sejak dimulainya perjanjian kerja. Penerapan kontrak kerja PT. Velacom Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PT. Velacom Indonesia dalam membuat perjanjian kerja dengan karyawannya menggungakan perjanjian secara tertulis dimana perjanjian tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian dibuat secara tertulis agar dapat lebih jelas lagi bagi pekerja dan perusahaan mengenai segala hak dan kewajiban keduanya. perjanjian kerja akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan, maka dengan itu para pihak yang melakukan perjanjian bersama-sama sepakat untuk masalah upah kerja dan kewajiban yang telah mereka sepakati sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan Kata Kunci : Outsourcing, Perjanjian, Undang-Undang Cipta Kerja

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 May 2023 03:12
Last Modified: 31 May 2023 03:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/28772

Actions (login required)

View Item View Item