Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Marsudi, Imang Job (2015) Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (15kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bersifat lintas negara. UU No. 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Pemberian wewenang penyidikan kepada Kejaksaan merupakan hal yang relatif baru. Penyidikan tindak pidana pencucian uang me-rupakan tahap yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penanganan suatu perkara tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan permasalah-an, yaitu kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pasca terbitnya UU No. 8 Tahun 2010, kendala Kejaksaan dalam penyidikan dan solusinya, serta kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pen-cucian uang pada masa yang akan datang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pasca terbitnya UU No. 8 Tahun 2010, kendala Kejaksaan dalam penyidikan tindak pencucian uang dan solusinya, serta kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pada masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang diguna-kan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pasca terbitnya UU No. 8 Tahun 2010 adalah memblokir harta kekayaan hasil tindak pidana dan domain Kejaksaan diperluas. Kendala Kejaksaan dalam penyidikan, diantaranya adanya keraguan penyidikan yang peristiwanya terjadi sebelum tahun 2010, belum ada ketegasan di internal untuk penyidikan yang peristiwanya terjadi sebelum tahun 2010, penyidikan tidak dapat dilakukan sebelum dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal, pelacakan aset yang disembunyikan bukan atas nama tersangka, serta jarang ditemui penyidik handal. Solusinya adalah perlu petunjuk teknis dari pimpinan untuk mengatur mekanisme dan standar operasional penyidikan yang peristiwanya terjadi sebelum tahun 2010, perlu petunjuk teknis dari Jaksa Agung terkait kewenangan penyidikan yang peristiwanya terjadi sebelum tahun 2010, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal terlebih dahulu, perlu bantuan dan dukungan dari instansi terkait, serta perlu pendidikan dan pelatihan bagi Jaksa. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pada masa yang akan datang, diupayakan kewenangan yang lebih tegas dan jelas, serta diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang indikasi terjadinya tindak pidana diketahui pada saat proses persidangan. Kata kunci : Kewenangan, Kejaksaan, Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:25
Last Modified: 09 Feb 2016 01:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2859

Actions (login required)

View Item View Item