Kriminalisasi Kewenangan Kejaksaan Di Bidang Pidana

Gandara, Muhammad (2015) Kriminalisasi Kewenangan Kejaksaan Di Bidang Pidana. Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar is.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6 Daftar Pustaka.pdf

Download (328kB) | Preview

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan di bidang pidana, sebagai penyelidik dan penyidik perkara tindak pidana tertentu, penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Seiring terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), Indonesia melakukan kriminalisasi kewenangan tersebut. Kriminalisasi harusnya yang menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan menjadi pilihan utama (premium remedium), dan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulis merumuskan permasalahan, bagaimana kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana dalam hukum positif, dan bagaimana kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana dalam hukum positif dan memahami kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif. Setelah melakukan penelitian, disimpulkan kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana, terdapat dalam hukum positif, baik di dalam dan di luar KUHP. Dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia, kriminalisasi kewenangan Kejaksaan di bidang pidana dimuat dalam RUU KUHP 2015 dan RUU Perubahan Kejaksaan. Alasan pembenar kriminalisasi, baik dalam hukum positif maupun dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia, sebagian sesuai dengan Teori Feinberg dan sebagian sesuai dengan Teori Ordeningstrafrecht. Dari kajian perbandingan hukum, perbuatan yang dapat dipidana dalam KUHP Indonesia terdapat padanan dalam KUHP Jepang, Thailand, Singapura, dan Rusia. Akan tetapi, terdapat beberapa perbuatan yang dapat dipidana di negara tersebut yang tidak ada padanannya dalam KUHP Indonesia ataupun RUU KUHP 2015, namun terdapat padanannya dalam RUU Perubahan Kejaksaan. Kata kunci : Kriminalisasi, Kewenangan, Kejaksaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:25
Last Modified: 09 Feb 2016 01:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2853

Actions (login required)

View Item View Item