Upaya Perlindungan Hukum Di Persidangan Dan Bentuk Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana

Candra, Rintis (2015) Upaya Perlindungan Hukum Di Persidangan Dan Bentuk Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (251kB) | Preview

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun demikian mengingat pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus. Dalam perkembangannya untuk melindungi anak, terutama perlindungan khusus yaitu perlindungan hukum dalam sistem peradilan, telah terdapat undang-undang yang mengatur khusus tentang tata cara memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam undang-undang tersebut terdapat pembedaan perlakukan dan ancaman yang diatur dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak terebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Penelitian hukum yang dilakukan termasuk penelitian yuridis sosiologis. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini explanation analisis, dimana data tentang peraturan perundang-undangan dan buku bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada kemudian akan dipadukan dengan pendapat para sumber kemudian dianalisis dan dijelaskan secara kualitatif dan mencari pemecahan kemudian dibentuk kesimpulan yang dipergunakan untuk permasalahan yang ada. Metode penelitian dilakukan dengan penelusuran literatur dan studi dokumen internasional maupu nasional. Sebab-sebab perlunya perlindungan hukum di persidangan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana berdasarkan prinsip kesejahteraan anak adalah a) Anak diasumsikan belum mempunyai legal capacity untuk melakukan tindak pidana; b). Anak-anak dianggap belum mengerti secara sungguh-sungguh atas kesalahan yang telah mereka perbuat; c) anak-anak diyakini lebih mudah dibina dan disadarkan daripada dewasa. Bentuk perlindungan hukum kepada Anak Pelaku Tindak Pidana di persidangan adalah berdasarkan prinsip Restorative Justice penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Bentuk pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana adalah berupa tindakan dan pidana. Hakim menjatuhkan pidana atau dimaksudkan untuk memberikan yang paling baik bagi anak (the Best Interest for the Child), tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya wibawa hukum. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Anak didasarkan kepada kebenaran keadilan dan kesejahteraan Anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Persidangan, Pemidanaan, Anak Pelaku Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:25
Last Modified: 09 Feb 2016 01:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2848

Actions (login required)

View Item View Item