Kawin Beda Agama Dalam Persfekti Islam Studi Maslahah Mursalah Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia

Rifai, Rifai (2015) Kawin Beda Agama Dalam Persfekti Islam Studi Maslahah Mursalah Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia. Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (308kB) | Preview

Abstract

Bahwa Perkawinan dalam Islam memperhatikan tiga komponen utama yaitu Syari`at, Akidah, dan Akhlaq.oleh karenanya nikah dalam pandangan Islam adalah bukan hanya pelaksanaan Syari`at tetapi juga akidah dan akhlaq sehingga adalah jelas bahwa hukum menikah dengan Non Muslim adalah haram karena nampak terang bahwa non muslim menyembah selain Allah. Bahwa menurut Prof. Hazirin Kebolehan menikah dengan Non Muslim adalah tindakan darurat, artinya sepanjang masih ada Laki-laki atau wanita muslim maka haram hukumnya menikah dengan Non Muslim Sebagaimana Hadits Bukhari dari Abi Hurairah. Bahwa Kawin Beda Agama Di Indonesia tidak dibenarkan dengan mendasarkan pada Alinea IV, Pasal 29 UUNDNR Tahun 1945, Pasal 2 ayat ( 1) UU Nomor 1 tahun 1974, Pasal 40, 44, 61, dan 116 KHI. Dan pada kenyataannya adalah kandas di tengah jalan. Bahwa dari latar belakang tersebut, maka penulis mencoba mengangkat judul “ Kawin Beda Agama Dalam Persefektif Islam Studi Maslakhah Mursalah dalam penerapan Hukum Islam di Indonesia.. Bahwa Ulama berbeda pendapat tentang Kawin Beda Agama: Pertama,Ulama yang berpendapat bahwa Kawin Beda Agama itu adalah haram mendasarkan pada Qs 2:221, 140, Qs 5:17, 173, Qs 66:10, Qs 98:1, dengan berpegang teguh pada Maqashidu al Syari`ah dan Saddu al- Dzari`ah.Bahwa pendekatan ulama dalam Kelompok ini adalah Ijtihad istishlahiyyakni penalaran dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadis yang mengandung “konsep umum” sebagai dalil atau sandarannya. Misalnya ayat-ayat yang menyuruh berlaku adil, tidak boleh mencelakakan diri sendiri atau orang lain. Dalam pola penalaran istislahi termasuklah di dalamnya dalil-dalil seperti mashalih mursalah, sadd adz-dzari’ah, ‘urf dan istishab.KeduaBahwa Ulama yang berpendapat Kawin Beda Agama adalah boleh mendasarkan Qs 2:221 ditakhsis dengan Qs 5:5. Dengan menggunakan pendekatan Ijtihad al-bayani adalah penalaran yang didasarkan pada kaidah-kaidah kebahasan (semantik). Dalam usul fikih, kaidah-kaidah ini kemudian dikenal dengan al-qawa’id al-lughawiyah atau al-qawa’id al-istinbathiyyah, yang dalam terjemahan bebas dikenal dengan istilah “semantik untuk penalaran fikih”. Yang antara lain dibahas, maalahkna kata (jelas tidak jelasnya, luas sempitnya), arti-arti perintah (al-amr) dan arti-arti larangan (an-nahy), arti kata secara etimologis, leksikal, konototif, denotatif dan seterusnya, dengan cakupan makna kata: universal (‘am), partikular (khash), dan ambiguitas (musytarak), serta teknik-teknik mengartikan susunan kalimat atau rangkaian kalimat. Kata Kunci: Kawin Beda Agama dalam Pendekatan Maqashidu al Syar`i

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:24
Last Modified: 09 Feb 2016 01:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2843

Actions (login required)

View Item View Item