Penandatanganan Ikrar Taklik Talak Tanpa Dibaca Dan Implikasi Terhadap Cerai Gugat Menurut Hukum Islam

Rif’an, Rif’an (2015) Penandatanganan Ikrar Taklik Talak Tanpa Dibaca Dan Implikasi Terhadap Cerai Gugat Menurut Hukum Islam. Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ditinjau dari aspek perlindungan terhadap kaum perempuan, maka keberadaan taklik talak ini sangat penting, meskipun tidak wajib dilakukan. Shîghat taklik talak memberikan hak bagi seorang isteri untuk mengajukan gugat cerai jika suami melanggar. Pada kenyatannya tidak semua suami mengucapkan shîghat taklik talak setelah akad nikah berlangsung, meskipun ia tetap menandatangani sighat taklik talak dalam buku nikahnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana keabsahan ikrar taklik talak yang ditandatangani tanpa diucapkan terlebih dahulu ? Apa akibat hukum penandatanganan ikrar taklik talak tanpa dibaca terhadap cerai gugat menurut hukum islam ? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Mengkaji dan menganalisis keabsahan ikrar taklik talak yang ditandatangani tanpa diucapkan terlebih dahulu. (2) Mengkaji dan menganalisis akibat hukum penandatanganan ikrar taklik talak tanpa dibaca terhadap cerai gugat menurut hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (normatiflegal research).Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk penelitian deskriptif analitis (descriptive research).Datayang telah tersusun secara sistematik itu akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Keabsahan ikrar taklik talak yang ditandatangani tanpa diucapkan terlebih dahulu ditinjau dari aspek hukum perjanjian telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga secara normatif sighat taklik talak yang telah ditandatangani oleh suami pasca ijab kabul adalah sah. (2) Akibat hukum penandatanganan ikrar taklik talak tanpa dibaca terhadap cerai gugat menurut hukum islam adalah lahirnya hak isteri untuk mengajukan permohonan cerai guat ke Pengadilan Agama. Taklik talak yang telah ditandatangani oleh suami tetap dianggap sah meskipun ikrar taklik talak tersebut tidak dibacakan oleh suami. Atas dasar hal tersebut, maka pelanggaran terhadap ikrar taklik talak yang telah ditandatangani oleh suami akan memberikan akibat hukum bagi perkawinan mereka. Ikrar taklik talak meskipun tidak dibacakan oleh suami, namun karena ditandatangani sebagai bukti adanya janji suami terhadap sighat taklik talak, maka jika suami melanggar taklik talak tersebut dapat berakibat hukum terjadinya talak oleh suami apabila oleh karena hal tersebut isteri tidak ridlo dan isteri mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama. Ikrar taklik talak dengan demikian tetap memiliki akibat hukum terhadap cerai gugat yang diajukan oleh isteri, meskipun ikrar takliktalak tersebut tidak diucapkan oleh suami. Kata Kunci :Ikrar Taklik Talak Tanpa Dibaca, Cerai Gugat, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:22
Last Modified: 09 Feb 2016 01:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2827

Actions (login required)

View Item View Item