IMPLEMENTASI PERUBAHAN STATUS DAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020

ROHMAH, NUR KHOLIFATUR (2022) IMPLEMENTASI PERUBAHAN STATUS DAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30501800063_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)

Abstract

Implementasi perubahan status dan peruntukan tanah wakaf di kecamatan Sayung Kabupaten Demak pada awalnya digunakan untuk sarana pendidikan ajaran Islam dan tempat beribadah, namun telah mengalami perubahan bentuk dan kondisi untuk proyek pembangunan jalan Tol Semaramg-Demak. Perumusan penelitian ini bertujuan untuk membahas dua pokok permasalahan yaitu mengenai Bagaimana perubahan status dan peruntukan tanah wakaf menurut perspektif Fikih Muamalah dan peraturan perundang undangan yang berlaku? serta Bagaimana implementasi perubahan status dan peruntukan tanah wakaf di kecamatan Sayung. Wakaf adalah suatu pranata hukum berupa pemberhentian atau penahanan hak milik atas harta benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Wakaf merupakan shodaqoh jahiriyah yaitu salah satu ibadah yang tidak akan terputus amalannya hingga meninggal selama benda yang diwakafkan masih ada dan dipergunakan manfaatnya dengan baik. di kecamatan Sayung Kabupaten Demak merupakan salah satu kecamatan yang memiliki perwakafan yang begitu besar jumlahnya, baik berupa tanah maupun bangunan. Namun demikian tanah wakaf di kecamatan Sayung akan terjadi perubahan status yang semula tanah wakaf berupa Masjid dan mushola menjadi proyek pembangunan jalan Tol Semarang-Demak. Dalam hal ini, tanah wakaf akan terkena pembangunan jalan tol. Pada dasarnya tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif Indonesia, karena di dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda yang wakaf dilarang ditukarkan. Namun, larangan itu mutlak, pasal 41 Undang-undang menyatakan bahwa tukar guling tanah wakaf di perbolehkan untuk kegunaan kepentingan umum yang sesuai rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Syariat islam. Perubahan status harta benda wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP No.25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Hal ini membuat penulis tertarik akan penelitian masalah Implementasi perubahan status dan peruntukan tanah wakaf di kecamatan Sayung. Penelitian ini menggunakan metode sesuai dengan sifat masalah yang akan diteliti serta berdasarkan pada tujuan penelitian yang telah dirumuskan maka pemilihan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau lapangan (field research) yaitu peneliti bisa langsung mendatangi tempat Perubahan status dan Peruntukan tanah wakaf proyek jalan Tol yang terjadi di kecamatan sayung. Kata Kunci: Perubahan status dan Peruntukan, Wakaf , Jalan Tol Semarang-Demak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2023 03:54
Last Modified: 24 Jan 2023 03:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27649

Actions (login required)

View Item View Item