ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 520/Pdt.G/2021/PA.Smg di PENGADILAN AGAMA SEMARANG)

Prasetyo, Ariszal (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 520/Pdt.G/2021/PA.Smg di PENGADILAN AGAMA SEMARANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30501800011_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB)

Abstract

Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dan dasar hukumnya terhadap perceraian akibat suami Impoten di Pengadilan Agama Semarang pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown kedalam beberapa sub masalah. Adapun sumber data penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Semarang. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, dokumentasi, wawancara, dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang tercapai pada penelitian kali ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami Impoten atau suami tidak bisa memberikan nafkah bathin adalah suatu kebolehan (mubah) oleh syariat. Kebolehan tersebut berdasarkan atas pengkompromian dan pertimbangan kemaslahatan secara umum. Serta berdasarkan dengan beberapa madzhab apabila suami tidak bisa memberikan nafkah bathin (Impoten) dan hal tersebut mengakibatkan tujuan perkawinan tidak tercapai baik untuk berketurunan ataupun untuk mengadakan hubungan sebagai suami isteri serta menimbulkan penderitaan bagi isterinya. Maka hakim dapat menceraian keduanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan dalam pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yaitu salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami. Namun UU Perkawinan tidak mengatur secara rinci penyakit yang dapat diajukan sebagai alasan perceraian. Patokannya adalah dimana cacat atau penyakit tersebut menganggu para pihak menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri, xvi maka cacat atau penyakit tersebut dapat diajukan sebagai alasan perceraian. Pertimbangan hukum hakim tersebut telah sejalan dengan alasan perceraian sebagaimana yang dirumuskan oleh Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun tahun 1975 jo Pasal 116 (f) KHI. Dalam hal ini hakim mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan tinjuan hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Kata kunci : Perceraian, Impoten

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2023 03:36
Last Modified: 23 Jan 2023 03:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27502

Actions (login required)

View Item View Item