Ayuwati, Desi (2022) Analisis Hukum Tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Tandan Abadi Mandiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Setelah Putusan Pengadilan (Studi Kasus : Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21301800037_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
Abstract
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan pencabutan izin usaha perkebunan PT tersebut. PT. Tandan Abadi Mandiri baru menerima SK pencabutan pada tanggal 27 Oktober 2021. PT. Tandan Abadi Mandiri kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan memperoleh putusan dengan nomor : 1/G/2022/PTUN.JBI. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisa pencabutan izin usaha PT. Tandan Abadi Mandiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun setelah Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI. 2) Mengetahui dan menganalisa akibat hukum pencabutan Izin Usaha PT. Tandan Abadi Mandiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Setelah Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI. 3) Mengetahui dan menganalisa kedudukan akta akibat putusan pencabutan izin tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis. Peneliti menggunakan spesisfikasi yuridis normatif dengan data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan yang diperoleh dari sumber yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan : 1). Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 22 April 2021 Tentang Penetapan Pencabutan izin usaha perkebunan PT. Tandan Abadi Mandiri menurut Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI adalah batal dikarenakan menyalahi prosedur karena tidak memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali masing-masing dalm tenggang waktu 4 bulan terlebih dahulu. 2). Akibat hukum dari adanya Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun adalah batal, pengadilan menyatakan DPMPTSP harus mencabut surat keputusan tersebut dan menghukum DPMPTSP membayar biaya pemeriksaan perkara sebesar Rp. 309.000,00 (tigaratus Sembilan ribu rupiah). 3). Kedudukan Akta Notaris akibat pencabutan tersebut tidak berpengaruh karena putusan pengadilan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2022/PTUN.JBI memutuskan pencabutan izin usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh DPMPTSP adalah batal. Kata Kunci: DPMPTSP, PT, Putusan Pengadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Jan 2023 02:52 |
Last Modified: | 17 Jan 2023 02:52 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27081 |
Actions (login required)
View Item |