Kusumastito, Haryo (2022) REKONSTRUKSI REGULASI FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG UMUM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000193_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pelaku usaha angkutan bermotor untuk barang umum memberikan jasa angkutan barang umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas distribusi barang. Dalam rangka memperoleh barang modal berupa truk, salah satu strategi bisnis yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha ini adalah dengan cara mengimpor kendaraan/truk tersebut langsung dari negara produsen. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dalam rangka penanaman modal berhak untuk memperoleh berbagai bentuk fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam hal ini berbentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin (termasuk truk). Fasilitas ini menjadi relevan untuk diperoleh oleh pelaku usaha angkutan bermotor barang umum yang mengimpor truk langsung dari negara asal karena akan mengurangi beban perolehan berupa bea masuk atas impor. Permohonan perolehan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang kemudian atas permohonan tersebut Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan. Syarat utama agar pelaku usaha eligible untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin adalah pelaku usaha a) melakukan kegiatan penanaman modal, b) melaksanakan kegiatan usaha jasa angkutan umum dan c) barang yang diimpor adalah barang modal berupa mesin yang i) belum diproduksi di dalam negeri, ii) sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau c) sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya kemudian mengatur bahwa bidang usaha angkutan bermotor untuk barang umum wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko, yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Izin, saat ini menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. Sertifikat standar yang diakses melalui OSS-RBA berisi syarat-syarat teknis pada sektor perhubungan. Penelitian merupakan penelitan yuridis sosiologis dengan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Penelitian ini berusaha menguji potensi ketidakadilan dan ketidakefektivan peraturan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dan menilai seberapa jauh peraturan yang berlaku saat ini dalam pandangan masyarakat. Sebagai bidang usaha yang sangat penting bagi masyarakat umum karena fungsinya yang mengantarkan berbagai kebutuhan sehari-hari dan strategi bisnis mengimpor langsung barang modal dari negara produsen merupakan hal yang menarik bagi Penulis untuk dibahas dalam penelitian ini. Kata Kunci: Penanaman Modal, Pelaku Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Basis Nilai Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Jan 2023 07:10 |
Last Modified: | 13 Jan 2023 07:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26679 |
Actions (login required)
View Item |