Marwantono, Erry Pudyanto (2022) REKONSTRUKSI REGULASI INSTITUSI YANG BERWENANG MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN NEGARA DALAM TIPIKOR YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000182_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penghitungan kerugian keuangan negara kerap menjadi polemik dalam sidang perkara korupsi. Permasalahan yang kerap muncul lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengkaji dan menganalisis regulasi instirusi yang berwenang dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia berbasis nilai keadilan. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan regulasi institusi yang berwenang dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Ketiga, untuk merekontruksi regulasi institusi yang berwenang dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitaian disertasi ini, ditemukan regulasi pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia belum berbasis nilai keadilan diman putusan MK tahun 2017 yang menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK sebagai suatu delik materiil, maka penegakan kasus tindak pidana korupsi tidak lagi ditekankan pada aspek perbuatannnya, melainkan juga menganggap penting dan lebih menekankan terhadap adanya akibat yang ditimbulkan. Sehingga dalam praktik kualifikasi delik materiil membebankan kepada penegak hukum, Polisi, Jaksa, KPK untuk membuktikan semua unsur yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK. Kelemahan regulasi pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dalam struktur hukum dimana Kontradiktifnya hasil audit dari BPK dan BPKP akan menjadi celah bagi pelaku tipikor untuk berdalih. Tidak disebutnya secara eksplisit/tegas nama lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi. Dari subtansi hukum unsur kerugian negara hanya diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor. Kedua tidak adanya kesamaan persepsi mengenai keuangan negara. Ketiga belum ada kesepakatan tentang ruang lingkup “kerugian negara”. Kelemahan budaya hukum yakni budaya kekeluargaan, orientasi masyarakat yang paternalistik, dan budaya masyarakat yang kurang berani berterus terang (non asertif). Sehingga perlu dilakukan rekontruksi terhadap Penjelasan Pasal 32 ayat (1). Kata Kunci: Korupsi, Keuangan Negara, Kerugian Keuangan Negara
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Jan 2023 07:17 |
Last Modified: | 13 Jan 2023 07:17 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26669 |
Actions (login required)
View Item |