REKONSTRUKSI REGULASI SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN

MARSUDI, EKO BAMBANG (2022) REKONSTRUKSI REGULASI SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000176_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

SKP2 adalah kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan untuk menghentikan tuntutan suatu perkara. Berdasarkan Pasal 76, 77, 78 dan 82 KUHAP, SKP2 dilakukan dengan dua alasan, yaitu: dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum. SKP2 tidak mempertimbangkan konsekuensi apapun atas dicabutnya atau Dihentikanya perkara tersebut. Untuk itu, perlu dipertanyakan langkah-langkah atau kebijakan apa yang dapat dilakukan pasca-keputusan tersebut. Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini ialah Untuk mengkaji dan menganalisis regulasi surat ketetapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana belum berbasis nilai keadilan. Untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi maupun rekonstruksi surat ketetapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana saat ini. Untuk regulasi maupun rekonstruksi surat ketetapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Teori hukum yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teori keadilan Pancasila, teori system hukum dan teori restorative justice. Berdasarkan temuan penelitaian disertasi ini SKP2 adalah kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan untuk menghentikan tuntutan suatu perkara, dilakukan dengan dua alasan, yaitu: dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum. SKP2 merupakan obyek praperadilan dan tidak bersifat permanen karena bisa dibuka kembali dalam hal didapatkannya bukti baru. Karena tidak terdapat batasan waktu kapan penuntutan kembali dapat dilakukan sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum. Kelemahan SKP2 dalam penyelesaiab perkara tindak pidana dapat diidentifikasikan kedalam factor struktur, subtansi dan kultur hukum. Serta regulasi SKP2 oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana yang berbasis dengan nilai keadilan dilakukan terhadap Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Kata Kunci: SKP2, Jaksa, KUHAP

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 04:17
Last Modified: 12 Jan 2023 04:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26667

Actions (login required)

View Item View Item