RAHMAD, SAID SYAHRUL (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU BERBASIS KEADILAN DI PROVINSI ACEH. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10301900055_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perkawilannya secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemilu yang merupakan berkaitan hajat orang banyak tidak selalu berjalan dengan mulus. Pada tahapan tertentu muncul sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan KPU/KIP di Aceh sebagai penyelenggara pemilu akibat dikeluarkan surat keputusan atau berita acara. Bawaslu/Panwaslih di Aceh diberikan kewenangan oleh regulasi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Berdasarkan latar belakang, yang menjadi permasalahan dalam disertasi ini adalah Mengapa regulasi penyelesaian sengketa proses pemilu belum berkeadilan di Aceh ? Bagaimana kelemahan regulasi penyelesaian sengketa proses pemilu saat ini di provinsi Aceh ? Bagaimana rekonstruksi regulasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang berbasis nilai keadilan di provinsi Aceh? Teori yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teori keadilan, sistem, teori perlindungan hukum dan teori sistem hukum. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dalam pembahasan menganalisis dan dikaji dengan pendekatan hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa regulasi penyelesaian proses pemilu yang belum berbasis nilai keadilan. Pengaturan jangka waktu maksimal selama 12 (dua belas hari) dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu masih sangat singkat. Jika suatu waktu majelis adjudikasi menangani lebih dari 5 (lima) permohonan sangat menyita waktu, sulit untuk diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur. Sebagai lembaga pengawas Bawaslu atau Panwaslih melekat tugas pengawasan, tugas penindakan pelanggaran serta tugas lainnya,dan tidak mungkin fokus pada tugas sebagai majelis adjudikasi saja. Singkatnya jangka waktu berdampak pada kualitas putusan. Dalam isi kesepakatan mediasi tidak ada keharusan memuat klausul kewajiban para pihak untuk melaksanakan kesepakatan. Pada praktik mediasi, para pihak mempertanyakan kekuatan hukum kesepakatan mediasi. Salah satu faktor gagal mediasi karena para pihak menganggap bahwa hasil mediasi tidak memiliki kekuatan hukum. Secara pengaturan, kewajiban bagi termohon untuk menindaklanjuti putusan adjudikasi masih lemah karena tidak ada klausul yang tegas dan konkrit. Realita diketahui ada beberapa putusan adjudikasi yang tidak dijalankan oleh KPU/KIP sebagai termohon, ada dijalankan namun tidak tepat waktu karena melampaui 3 (tiga) hari kerja sejak putusan adjudikasi dibacakan. tepat waktu terhadap pelaksanaan putusan majelis adjudikasi oleh termohon. Kemudian, pengaturan terkait hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum belum bisa digunakan oleh kedua para pihak. Ini disebabkan ada kontradiktif regulasi, hal ini dapat diketahui dari 43 (empat puluh tiga) permohonan sengketa proses pemilu di provinsi Aceh tidak ada satupun pihak termohon yang mengajukan upaya hukum. Dan ini merupakan salah bentuk kelemahan regulasi penyelesaian sengketa Pemilu. Yang menjadi peserta pemilu di Aceh adalah partai politik nasional dan partai politik lokal serta calon perseorangan sebagai pihak pemohon, terhadap keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KIP selaku termohon. Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota telah menyelesaian sengketa proses pemilu dengan melalui dua metode yaitu sebanyak 12 (dua belas) permohonan berhasil diselesaikan melalui mediasi dan 28 (dua puluh delapan) permohonan diselesaikan melalui adjudikasi. Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota telah mewujudkan asas pemilu yang berkeadilan bagi para pihak. Berdasarkan analisis pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di Aceh, perlu adanya rekonstruksi terhadap pasal 14 huruf j, pasal 15 huruf i, pasal 17 huruf j, pasal 20 huruf j, dan pasal 462 UU Nomor 7 tahun 2017 juncto pasal 39 Peraturan Bawaslu terkait ketegasan tindak lanjut putusan Bawaslu/Panwaslih. Kemudian Pasal pasal 468 ayat (2) UU Pemilu juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu terkait jangka waktu penyelesaian sengketa proses. Dan pasal 28 Peraturan Bawaslu terkait mediasi mencapai kesepakatan serta pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017. Kata Kunci :Rekonstruksi, Sengketa Proses, Pemilu, Nilai Keadilan, Mediasi, Adjudikasi.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2023 03:21 |
Last Modified: | 12 Jan 2023 03:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26635 |
Actions (login required)
View Item |