PRATAMA, WAHYU SOFHAN AMALIA (2022) BEKERJANYA ASPEK PIDANA DALAM PERKARA CULPA MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DALAM LINGKUP LALU LINTAS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klaten). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
20302000216_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
Abstract
Kealpaan yang menyebabkan laka lantas dan menimbulkan korban jiwa sebagai bentuk tindak pidana yang diperlukan kajian hukum dengan sebuah peninjauan yuridis untuk mengkaji bekerjanya hukum positif di Indonesia dalam mengatasi problematika lalu lintas yang berupa kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia untuk sebuah proses hukum yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: (1) substansi aspek pidana produk hukum lalu lintas dalam mengatur perbuatan kelalaian (culpa) yang menyebabkan korban meninggal dunia. (2) paradigma hakim dalam mengadili pelaku kelalaian di lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, (3) faktor penghambat implementasi pidana positif bagi proses hukum pelaku kelalaian di lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi. Pasal yang berkaitan dengan kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah Pasal 310 ayat 4, yaitu “dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Kln, jika melihat vonis hakim yang memberikan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dengan aplikasi Pasal 310 Ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diterapkan yang mana dalam Pasal 310 Ayat 4 ancaman pidana maksimum yaitu 6 tahun, namun hakim memiliki pandangan paradigma lain yang hanya memberikan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Terdakwa Hari Ponco Wiguno. Karena dilihat dari kronologisnya, kecelakan tersebut bukan murni kesalahan Terdakwa sebagai pengemudi bus. (3) Hambatan yang biasa muncul dalam pembuktian terhadap kealpaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain adalah antara saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling bersesuaian, keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian, kurangnya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi, kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang besangkutan, dan menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana. Kata Kunci: Aspek Pidana, Perkara Culpa, Lalu Lintas, Meninggal Dunia.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 07:14 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 07:14 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26562 |
Actions (login required)
View Item |