Alkaf, Alkaf (2022) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM MENJALANKAN JABATANNYA (Studi Putusan No. 72/Pid.B/2020/PN Pkl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000107_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (217kB) |
Abstract
Pertanggungjawaban itu ditentukan oleh sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Secara umum pertanggungjawaban yang biasa dikenakan terhadap Notaris/PPAT adalah pertanggungjawaban pidana, administrasi dan perdata. Pertanggungjawaban secara pidana dijatuhi sanksi pidana, pertanggungjawaban administrasi dijatuhi sanksi administrasi, dan pertanggungjawaban perdata dijatuhi sanksi perdata. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis proses pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pertanggung jawaban Notaris terhadap tindak pidana penipuan dalam menjalankan jabatannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan masalah yang akan digunakan dalam tesis ini adalah Pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pisau analisis dalam penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 yang secara khusus mengatur tentang pengambilan minuta dan pemanggilan Notaris (Permen 03/2007). Notaris Bachtiar tidak melaporkan perkaranya kepada Majelis Pengurus Daerah Kota Pekalongan sehingga Bachtiar tidak mendapatkan pendampingan hukum dari MPD. Hal ini dibenarkan oleh Penyidik bahwa saat dilakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan maupun di Kejaksaan Notaris Bachtiar tidak didampingi dari pihak MPD. Namun, pada saat persidangan sudah mulai didampingi oleh ahli yaitu Notaris Prof.Dr. Widhi Handoko, S.H., M.Kn. Notaris bertanggung jawab secara pidana ketika dalam proses pembuktian bahwa notaris tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana atau kesalahan.Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik notaris tidak mengatur terkait tanggung jawab notaris secara pidana terhadap akta yang dibuatnya manakala terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Notaris; Penipuan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 07:29 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 07:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26543 |
Actions (login required)
View Item |