ANDIKA, DJOHAN (2022) ANALISIS YURIDIS POTENSI ASSET RECOVERY MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Penanganan TPPU Polresta Surakarta Tahun 2021). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
20302000158_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (37kB) |
Abstract
Kejahatan pencucian uang menjadi sulit untuk dilacak keberadaannya, sehingga membutuhkan pendekatan dengan menelusuri proses penyembunyian asal usul dana hasil kejahatan (follow the money). Pemulihan aset adalah proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis (1) penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian sebagai salah satu sub-crimninal justice system dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang berjalan selama ini, (2) menganalisis strategi kepolisian dalam penerapan pemulihan asset (asset recovery) sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, (3) kendala dalam pemulihan aset (asset recovery) sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penyelidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari LHA PPATK maupun laporan masyarakat bertujuan untuk menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang. Pedoman dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Polri. (2) Penerapan pemulihan aset sebagai upaya Kepolisian dengan ketentuan mengenai pemblokiran harta kekayaan, permintaan keterangan atas harta kekayaan, dan penyitaan. Penyitaan Dana yang disita tetap berada dalam rekening di bank yang besangkutan (bank tempat dilakukannya pemblokiran) dengan status barang sitaan atas nama penyidik atau pejabat yang berwenang. (3) Kendala dalam asset recovery diantaranya minimnya persiapan dokumen yang dibutuhkan: berkas perkara, dakwaan, putusan pengadilan, minimnya bukti aliran dana, waktu penanganan perkara TPPU saat ini sangat lama dan permohonan data ke PPATK bahkan lebih dari 120 hari. Waktu menjadi kendala penanganan perkara tersebut, dengan demikian perkara tidak ditindaklanjuti lagi, memerlukan putusan pengadilan yang dapat menghubungkan antara aset yang bersangkutan dengan tindak pidana. Aset hasil tindak pidana pencucian uang yang disimpan di negara lain dapat dibekukan dan/atau dikembalikan. Kata Kunci: Asset Recovery, Tindak Pidana, Pencucian Uang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 03:23 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 03:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26476 |
Actions (login required)
View Item |