THAYEB, SATYA EKA SYAHPUTRA (2022) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA LISAN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000072_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) |
Abstract
Perjanjian lisan dianggap sah selayaknya kontrak tertulis karena Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Namun, tidak semua perjanjian dapat dilakukan secara lisan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan yuridis perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam konsepsi kepastian hukum. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis peran dan kewenangan notaris mewujudkan kepastian hukum terhadap jual beli tanah yang dilakukan secara lisan. 3. Untuk mengetahui dan menganalisis contoh pembuatan akta jual beli tanah Pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis. Penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Hasil penelitian ini : 1. Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian tidak mengatur mengenai bentuk suatu perjanjian, sehingga dalam membuat perjanjian, masyarakat dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Membuat perjanjian dalam bentuk lisan tetaplah sah, selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian lisan juga sah selama tidak ada undang-undang yang menentukan bahwa perjanjian yang akan dibuat harus berbentuk tertulis, sehingga perjanjian lisan juga memiliki kepastian hukum dalam mengikat para pihak yang membuatnya, utuk itu jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisan, perjanjian lisan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. 2. Peran Dan Kewenangan Notaris Mewujudkan Kepastian Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Secara Lisan. Peran notaris dalam pebuatan akte otentik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, berdasarkan ketentuan ini maka wewenang notaris dalam membuat akta jual beli tanah tersebut, memiliki kekuatan hukum yang kuat karena wewenang tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang, sehingga akta bersangkutan (dalam hal pengikatan jual beli tanah/akta jual beli) dapat dipergunakan sebagai alas bukti otentik oleh para pihak apabila di kemudian hari terjadi sengketa mengenai objek perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. 3. Contoh Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli terdapat syarat-syarat dalam perbuatan hukum terhadap pengalihan hak atas tanah salah satunya yang terpenting yaitu pemenuhan syarat materiil, syarat materiil ini sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut, setelah semua persyaratan materiil dalam akta jual beli tersebut terpenuhi, maka yang perlu dipenuhi adalah syarat formil dari akta jual beli sehingga menjadi akta autentik Kata Kunci : Perjanjian, Lisan, Kepastian Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 06:49 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 06:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26467 |
Actions (login required)
View Item |