PENERAPAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

SUKA, JULIZAR BIMO PERDANA (2022) PENERAPAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000117_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)

Abstract

Kepolisian yang merupakan figure dan pengayom masyarakat yang sekaligus sebagai aparat penegak hukum telah melakukan suatu tindak pidana yang memberatkan dan meresahkan masyarakat yaitu menghilangkan nyawa seseorang melalui proses perencanaan yang mengandung unsur melanggar Pasal 340 KUHP atas perbuatannya tersebut dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian sesuai dengan Keputusan Kapolri KEP/23VII/2003 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik. Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui dan mengkaji penerapan kode etik bagi anggota Kepolisian Untuk mengetahui dan menganalisa strategi yang diambil Kepolisian untuk membangun citranya dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis yang merupakan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang selanjutnya dilanjutkan data primer dilapangan. Pendekatan ini menekankan pada penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara langsung terjun kelokasi objek penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1)Penerapan Kode Etik bagi anggota Kepolisian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana maka bagi Polisi yang bermasalah tersebut akan diproses terlebih dahulu dalam sidang disiplin dikarenakan adanya dead line atau batas waktu pelaksanaan sidang disiplin yakni maksimal 30 (tiga puluh) hari seperti dalam Pasal 19 Keputusan Kapolri No. Pol Kep/44/IX/2004. Setelah Pelaksanaan sidang disiplin selesai maka akan dilaksanakan sidang di lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 2 PP NO. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI. 2)Strategi yang perlu diambil Kepolisian untuk membangun citranya dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi adalah Polisi mampu mewujudkan kondisi kekeluargaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lebih responsive, simpatik dan tidak membedakan sipapun yang berurusan dengan pihak Kepolisian. Dengan demikian Kepolisian harus berusaha mengenali perkembangan situasi pada masa yang akan datang, apa saja yang berubah, kejahatan apa yang terjadi; dan bagaimana cara mengendalikannya, dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan dari Kepolisian sendiri. Dari hal ini maka Kepolisian akan dapat mengembalikan Citranya dimasyarakat. Kata Kunci: Penerapan Kode Etik, Anggota Kepolisian, Tindak Pidana Pembunuhan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:01
Last Modified: 11 Jan 2023 07:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26413

Actions (login required)

View Item View Item