SAPUTRA, SOMAERIN (2022) ANALISIS PEMBUKTIAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI ELEKTRONIK SISTEM (Studi Perkara Nomor 118/Pid.B/2021/PN Cbn). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
20302000110_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (330kB) |
Abstract
Peran teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah diletakkan pada posisi yang sangat strategis karena mewakili dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu. Penggunaan pengaruh globalisasi melalui informasi dan teknologi komunikasi telah mengubah gaya hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan yang baru dan mendorong perubahan sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pembuktian hukum terkait tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem? Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem perkara Nomor 118/Pid.B/2021/PN Cbn? Bagaimana seharusnya pembuktian hukum terkait tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Negeri Cirebon. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori keadilan pancasila, teori penegakan hukum, dan teori keadilan menurut perspektif Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Pembuktian Hukum Terkait Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem bahwa kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana, kekuatannya semua alat bukti pada hakikatnya sama, tidak ada satu melebihi yang lain. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem Perkara Nomor 118/Pid.B/2021/PN Cbn dalam hal ini dapat di katakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan hanya berpatokan dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali yang dilakukan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Seharusnya Pembuktian Hukum Terkait Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka bukti elektronik ini telah diakui sebagai alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan dalam melakukan pembuktian. Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 184 ayat (1). Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan, alat bukti yang sah yaitu : adanya bukti petunjuk dari CCTV dan bukti-bukti lainnya. Kata kunci : Pembuktian Hukum, Tindak Pidana Penggelapan, Elektronik, Sistem
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 01:39 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 01:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26388 |
Actions (login required)
View Item |